Sidang Perdana Kasus Penembakan Pelajar SMK di Semarang: Nenek Korban Luapkan Emosi di Ruang Sidang
Sidang Perdana Kasus Penembakan Gamma: Emosi Keluarga Korban Memuncak
Semarang, Jawa Tengah - Suasana Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa (8/4/2025) memanas saat Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMK 4 Semarang, menjalani sidang perdananya. Sidang yang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan itu, diwarnai dengan luapan emosi dari keluarga korban, khususnya nenek Gamma, Kustamto.
Robig, yang mengenakan peci putih dan rompi tahanan berwarna oranye, tampak tenang selama persidangan berlangsung. Namun, kejadian tak terduga terjadi setelah sidang ditutup dan Robig hendak meninggalkan ruang sidang. Kustamto, dengan emosi yang tak terbendung, menghampiri Robig dan melayangkan pukulan ke arah lengannya. Aksi spontan ini membuat Robig terhenti sejenak di depan pintu, terlihat melototi Kustamto yang berdiri tak jauh darinya. Petugas keamanan dengan sigap mengawal Robig keluar ruang sidang, mencegah insiden lebih lanjut.
"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," ujar Kustamto kepada wartawan setelah kejadian. Ia mengaku tidak dapat menahan emosinya saat melihat wajah terdakwa. Kustamto mengungkapkan bahwa Gamma adalah seorang anak yang memiliki masa depan cerah, yang direnggut secara tragis. "Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," tegasnya.
Dakwaan dan Harapan Keluarga Korban
Dalam sidang perdana ini, Aipda Robig didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), yang mengatur tentang perlindungan anak dan memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dakwaan ini didasarkan pada fakta bahwa Gamma Rizkynata Oktafandy masih berusia 17 tahun saat kejadian.
Zaenal Petir Abidin, pendamping hukum keluarga korban, menyampaikan harapan agar persidangan ini dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga Gamma. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga nama baik institusi Polri dalam penanganan kasus ini. "Ya, supaya nama institusi Polri baik. Kalau nanti ini ternyata tidak sesuai harapan masyarakat, tidak sesuai ekspektasi masyarakat, maka masih tercoreng jelek (Polri)," kata Petir.
Lebih lanjut, Zaenal Petir Abidin meminta hakim untuk mempertimbangkan secara cermat pasal yang disangkakan kepada terdakwa, dengan tujuan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan secara maksimal. Ia berharap hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. "Ya, maka harus dimaksimalkan pidananya. Pidananya juga sudah jelas ancaman pidananya 15 tahun," imbuhnya.
Kilas Balik Tragedi Penembakan
Kasus penembakan ini bermula dari insiden pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Tembakan tersebut mengenai Gamma Rizkynata Oktafandy di bagian pinggul, yang menyebabkan kematian. Dua teman Gamma, AD dan ST, juga mengalami luka tembak, namun berhasil selamat.
Peristiwa tragis ini memicu kemarahan dan tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat. Sidang perdana ini menjadi titik awal dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Gamma dan keluarganya, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Rangkuman Poin Penting:
- Sidang perdana kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
- Terdakwa Aipda Robig Zaenudin didakwa melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Nenek korban, Kustamto, meluapkan emosinya dengan memukul terdakwa di ruang sidang.
- Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
- Kasus ini bermula dari insiden penembakan pada 24 November 2024 yang menewaskan Gamma dan melukai dua temannya.