Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Bantah Terkait Kasus Korupsi

Praperadilan Kusnadi: Fokus pada Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh KPK

Jakarta - Kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan murni mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Kusnadi. Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi, membantah keras anggapan bahwa praperadilan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

"Penting untuk digarisbawahi bahwa praperadilan ini adalah persoalan yang terpisah dan sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat Bapak Hasto," ujar Johannes kepada awak media usai sidang praperadilan yang digelar pada hari Selasa (8/4/2025). Johannes menyampaikan keberatannya atas permintaan KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan gugatan praperadilan Kusnadi. Ia menegaskan bahwa materi gugatan praperadilan fokus pada tindakan KPK terhadap Kusnadi, bukan pada substansi kasus korupsi yang sedang berjalan.

Dugaan Pelanggaran Hukum Saat Pemeriksaan dan Penggeledahan

Johannes menjelaskan bahwa timnya akan membuktikan adanya serangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK saat memeriksa dan menggeledah Kusnadi pada tanggal 10 Juni 2024 lalu. Peristiwa ini terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Menurut Johannes, saat menunggu Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kusnadi didatangi oleh seseorang yang menyamar sebagai petugas KPK. Orang tersebut, yang kemudian diketahui sebagai penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, meminta Kusnadi untuk menemui Hasto di lantai 2 dengan alasan tertentu.

"Klien kami merasa dimanipulasi oleh oknum tersebut. Setelah menemui Bapak Hasto, Kusnadi kemudian diperiksa, digeledah, dan barang-barangnya disita tanpa surat panggilan resmi yang jelas," ungkap Johannes. Ia menambahkan bahwa tindakan penyitaan barang-barang milik Kusnadi tanpa adanya dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional kliennya.

Saksi Fakta dan Ahli Akan Dihadirkan

Untuk memperkuat argumennya, Johannes berencana menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan praperadilan berikutnya. Meskipun identitas saksi dan ahli tersebut masih dirahasiakan, Johannes memastikan bahwa kesaksian mereka akan memberikan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPK. Johannes menyatakan penyitaan barang-barang Kusnadi oleh KPK melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pelanggaran KUHAP dan HAM

Lebih lanjut, Johannes berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa adanya Berita Acara pemeriksaan (BAP) bertentangan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyimpulkan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Johannes berharap Hakim Tunggal Samuel Ginting yang memimpin sidang praperadilan dapat mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan oleh timnya secara objektif dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.