Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Andra Soni Ungkap 2,3 Juta Kendaraan Menunggak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa sekitar 2,3 juta kendaraan di Banten tercatat menunggak pajak. Data ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah total kendaraan di Banten mencapai lima juta unit, yang berarti hampir separuhnya belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Andra Soni menyampaikan hal ini saat rapat koordinasi dengan seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Provinsi Banten yang digelar di Samsat Kota Cilegon pada hari Selasa, 8 April 2025. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Cilegon, Robisar, yang menunjukkan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
"Informasi yang disampaikan kepada saya, ada dua juta kendaraan lebih, sekitar 2,3 juta yang menunggak pajak. Kemudian, jumlah kendaraan kita lima juta, hampir separuh menunggak," ujar Andra Soni saat rapat. Ia juga menyinggung data dari Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polri yang menunjukkan bahwa secara nasional, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih rendah.
Dalam program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Pemprov Banten berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka.
Antisipasi Membludaknya Wajib Pajak
Mengingat potensi animo masyarakat yang tinggi terhadap program pemutihan ini, Andra Soni menginstruksikan seluruh kantor Samsat di Banten untuk mempersiapkan diri menghadapi lonjakan jumlah wajib pajak. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang prima dan profesional kepada masyarakat.
"Ini bisa membludak, orang ramai. Apa yang harus dilakukan? Karena jumlahnya pasti akan di atas normal," kata Andra Soni.
Untuk mengantisipasi antrean panjang dan potensi keluhan dari masyarakat, Andra Soni meminta agar setiap Samsat membuka meja informasi khusus yang staffed oleh petugas yang terlatih dan sabar. Petugas ini bertugas memberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat mengenai program pemutihan pajak, persyaratan yang dibutuhkan, dan prosedur pembayaran.
"Pesan saya, tugas kita melayani. Kalau ada orang komplain, jangan emosi. Ada orang ngeyel, banyak tanya. Siapkan meja khusus untuk menjelaskan," tegasnya.
Dampak Positif Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi masyarakat, program ini memberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan. Bagi pemerintah daerah, program ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan validitas data kendaraan bermotor di Banten.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan kesadaran masyarakat Banten akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Banten.