Wajib Pajak Jakarta Gigit Jari: Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku di Jawa Barat dan Banten

Jakarta, 9 April 2025 - Kabar kurang menggembirakan bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Harapan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan pupus sudah, setelah Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku di Ibukota.

"Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak ada program pemutihan pajak kendaraan," tegas AKBP Argo Wiyono kepada awak media, Selasa (8/4/2025). Pernyataan ini sekaligus mengakhiri spekulasi dan harapan yang sempat muncul di kalangan masyarakat terkait potensi keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Lebih lanjut, AKBP Argo menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan saat ini hanya berlaku di dua provinsi tetangga, yaitu Jawa Barat dan Banten. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan di kedua wilayah tersebut.

  • Jawa Barat: Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat telah berjalan sejak 20 Maret 2025 dan awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melihat antusiasme masyarakat dan efektivitas program, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku hingga 30 Juni 2025.
  • Banten: Sementara itu, Provinsi Banten baru akan memulai program pemutihan pajak kendaraan pada tanggal 10 April 2025. Kebijakan ini tentu disambut baik oleh masyarakat Banten yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

AKBP Argo juga menyoroti implikasi program pemutihan pajak Banten bagi wilayah-wilayah yang berada di bawah naungan Samsat Polda Metro Jaya, namun secara administratif masuk ke wilayah Tangerang, seperti Cikokol, Ciputat, Ciledug, Kelapa Dua, dan BSD. Warga di wilayah-wilayah ini dapat menikmati fasilitas pemutihan pajak yang sama seperti warga Banten lainnya.

"Mulai tanggal 10 April besok, masyarakat yang berdomisili di wilayah Samsat Polda Metro yang masuk wilayah Tangerang, seperti Cikokol, Ciputat, Ciledug, Kelapa Dua, BSD, akan diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan seperti yang berlaku di Jawa Barat," jelasnya.

Program pemutihan pajak di Banten juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Ini berarti pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahunan yang sedang berjalan, tanpa dikenakan denda keterlambatan maupun biaya BBN-KB.

"Jadi, dari BBN itu pajaknya nol, denda pajaknya juga nol. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak setahun yang berjalan, sama seperti program yang sebelumnya berlaku di Jawa Barat," pungkas AKBP Argo. Dengan demikian, meskipun warga Jakarta tidak mendapatkan keringanan pajak, warga Tangerang yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya masih bisa memanfaatkan program ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Meskipun Jakarta tidak termasuk dalam program ini, diharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mempertimbangkan program serupa di masa mendatang untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.