Antusiasme Warga Depok Padati Samsat: Program Pemutihan Pajak Picu Lonjakan Pengunjung

Samsat Depok Diserbu Warga: Efek Pemutihan Pajak dan Balik Nama

DEPOK, JAWA BARAT - Pemandangan tak biasa terlihat di Kantor Samsat Depok pada hari Selasa (8/4/2025). Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat memadati area parkir hingga meluber ke Jalan Merdeka, Abadijaya, Sukmajaya. Antrean panjang mengular hingga mencapai 200 meter, didominasi oleh warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lonjakan pengunjung ini tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Program ini memungkinkan warga untuk membayar pajak kendaraan dengan tarif terbaru tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Idris (51), warga Citayam, menjadi salah satu yang rela datang pagi-pagi demi mengganti pelat nomor kendaraannya. Ia tiba di Samsat Depok pukul 06.30 WIB, sebelum loket pelayanan dibuka. "Pukul setengah tujuh pagar sudah dibuka, tapi antrean sudah mengular di luar jalan," ungkap Idris saat ditemui di lokasi.

Idris mengaku terkejut dengan antusiasme warga yang begitu besar. Proses cek fisik kendaraan yang biasanya cepat, kini memakan waktu lebih lama karena padatnya antrean. "Mau bagaimana lagi, balik nama atau ganti pelat pasti harus cek fisik dan gesek nomor rangka. Saya kaget ternyata seramai ini, sepertinya akan seharian di sini," ujarnya.

Arul (40), warga lainnya, juga mengalami hal serupa. Ia membutuhkan waktu dua jam hanya untuk mengantre cek fisik sepeda motornya. "Saya mau balik nama, antre dari jam sembilan pagi, baru selesai jam setengah dua belas siang. Sekarang tinggal nunggu dipanggil ke loket terakhir," tutur Arul.

Ia memperkirakan proses pengurusan administrasi kendaraannya baru akan selesai pada sore hari. "Tinggal nunggu dipanggil, tapi tidak tahu kapan karena di dalam gedung juga ramai sekali," imbuhnya.

Kebijakan Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi

Kebijakan pemutihan pajak ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui akun TikTok pribadinya, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Kebijakan ini kemudian dikonfirmasi oleh Kompas.com pada tanggal 18 Maret 2025.

Awalnya, program pemutihan pajak ini berlaku mulai tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025. Namun, melihat antusiasme warga yang tinggi, periode pemutihan pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ujar Dedi Mulyadi dalam pengumumannya.

Gubernur juga memberikan peringatan bagi warga yang tidak memanfaatkan program ini. "Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?" kata Dedi Mulyadi.

Imbauan dan Antisipasi

Dengan membludaknya jumlah warga yang datang ke Samsat Depok, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Pihak Samsat juga berupaya untuk meningkatkan pelayanan agar proses pengurusan pajak kendaraan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Bagi warga yang berencana untuk memanfaatkan program pemutihan pajak, disarankan untuk datang lebih awal dan mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Informasi mengenai persyaratan dan prosedur pemutihan pajak dapat diperoleh melalui website resmi Samsat Jawa Barat atau melalui media sosial resmi Samsat Depok.