Polisi Maros Amankan Pemimpin dan Pengikut Aliran Kontroversial 'Pangissenganna Tarekat Ana' Loloa'

Penyelidikan Dugaan Ajaran Sesat: Pimpinan Aliran di Maros Dibawa ke Kantor Polisi

MAROS, Sulawesi Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, telah mengamankan seorang pemimpin aliran yang dikenal dengan nama 'Pangissenganna Tarekat Ana' Loloa', Petta Bau (59), beserta empat orang pengikutnya. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas aliran tersebut dan dugaan penyebaran ajaran yang menyimpang.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa 'Pangissenganna Tarekat Ana' Loloa' merupakan aliran sesat. Fatwa ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas aliran tersebut.

"Setelah adanya fatwa dari MUI yang menyatakan bahwa aliran ini sesat, kami bergerak cepat untuk mengamankan pemimpin dan beberapa pengikutnya. Tujuannya adalah untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait ajaran yang mereka sebarkan," ujar Iptu Aditya Pandu.

Status Saksi dan Barang Bukti yang Disita

Meski telah diamankan, Iptu Aditya Pandu menegaskan bahwa status Petta Bau dan para pengikutnya saat ini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lain untuk melengkapi proses penyelidikan. "Kami masih perlu memeriksa saksi-saksi lainnya sebelum menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.

Dalam proses pengamanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas aliran tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Senjata tajam jenis keris
  • Aksesori yang diklaim sebagai pusaka
  • Barang-barang lain yang terkait dengan ajaran aliran 'Pangissenganna Tarekat Ana' Loloa'

Penyitaan barang bukti ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap lebih jauh mengenai ajaran dan praktik yang dilakukan oleh aliran tersebut.

Kontroversi Ajaran dan Dampak Sosial

Aliran 'Pangissenganna Tarekat Ana' Loloa' berlokasi di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, dan diperkirakan memiliki sekitar 80 orang pengikut. Kontroversi muncul karena aliran ini diduga mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang berlaku. Beberapa poin kontroversial dari ajaran tersebut antara lain:

  • Penambahan Rukun Islam: Aliran ini diduga menambah jumlah rukun Islam menjadi sebelas, padahal ajaran Islam yang diakui secara umum hanya mengenal lima rukun Islam.
  • Syarat Masuk Surga: Pengikut aliran diwajibkan untuk membeli benda pusaka sebagai syarat untuk masuk surga. Hal ini dianggap sebagai praktik yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk keuntungan pribadi.
  • Pengganti Ibadah Haji: Aliran ini mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Mekkah, melainkan dapat digantikan dengan melakukan ritual di Gunung Bawakaraeng yang terletak di Kabupaten Gowa.

Ajaran-ajaran ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim, karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang benar. MUI sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan fatwa keagamaan, telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa aliran 'Pangissenganna Tarekat Ana' Loloa' adalah aliran sesat.

Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Maros akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus ini. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan aliran tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima ajaran agama dan selalu merujuk pada sumber-sumber yang terpercaya. Penting untuk memahami ajaran Islam yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta berkonsultasi dengan ulama yang kompeten dalam bidangnya.