Rumah Sakit ProMedika Pontianak Hentikan Layanan, Karyawan Menanti Kejelasan Pesangon

Penutupan RS ProMedika Pontianak Picu Ketidakpastian Bagi Ratusan Karyawan

PONTIANAK - Rumah Sakit ProMedika Pontianak secara resmi menghentikan operasionalnya pada tanggal 1 April 2025, meninggalkan ratusan karyawan dalam ketidakpastian mengenai masa depan pekerjaan mereka. Penutupan mendadak ini telah memicu kekhawatiran di kalangan karyawan, terutama terkait dengan hak-hak mereka, termasuk surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon.

Hermina Lince, seorang karyawan yang telah mengabdi selama 17 tahun sebagai pembantu orang sakit (POS), mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. Menurutnya, pihak manajemen sempat mengadakan pertemuan dengan karyawan sebelum penutupan, namun proses PHK dan pembayaran pesangon belum terealisasi hingga saat ini.

"Kami masih menunggu surat PHK dan kejelasan mengenai pesangon yang menjadi hak kami," ujar Hermina pada Selasa (8/4/2025). "Kami bangga dan senang bisa bekerja dan mengabdi di sini selama ini."

Total terdapat 111 karyawan yang terdampak langsung oleh penutupan rumah sakit ini. Mereka berharap agar pihak manajemen segera memberikan informasi yang jelas dan pasti mengenai hak-hak mereka.

Reaksi Dinas Kesehatan Kota Pontianak

Pengumuman penutupan Rumah Sakit ProMedika disampaikan melalui akun Instagram resmi rumah sakit. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima penjelasan rinci mengenai alasan penutupan tersebut.

"Kami hanya menerima pemberitahuan penghentian operasional tanpa disertai alasan yang jelas," kata Saptiko saat dihubungi pada Kamis (3/5/2025).

Saptiko menyayangkan keputusan penutupan ini, mengingat peran penting rumah sakit dalam pelayanan kesehatan masyarakat dan dampaknya terhadap tenaga kesehatan yang bekerja di sana.

"Kami menghormati keputusan yang diambil oleh pihak rumah sakit, meskipun kami berharap agar Rumah Sakit ProMedika dapat kembali beroperasi di masa mendatang," tambahnya.

Daftar Tuntutan Karyawan:

  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi
  • Pembayaran pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Kejelasan mengenai hak-hak karyawan lainnya

Penutupan Rumah Sakit ProMedika Pontianak menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Diharapkan agar pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh karyawan yang terdampak.