KNKT Soroti Kompetensi dan Kesejahteraan Sopir Bus-Truk sebagai Kunci Utama Keselamatan Jalan Raya

KNKT Soroti Kompetensi dan Kesejahteraan Sopir Bus-Truk sebagai Kunci Utama Keselamatan Jalan Raya

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti perlunya perbaikan mendasar dalam kompetensi serta kesejahteraan pengemudi bus dan truk di Indonesia sebagai langkah krusial untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran atas tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat, yang seringkali berakibat fatal.

Ketua Sub Komite Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan, menekankan bahwa penanganan masalah keselamatan bus dan truk harus dilakukan secara komprehensif, meliputi dua aspek utama: peningkatan kompetensi dan sistem sertifikasi pengemudi, serta perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan mereka.

"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Untuk angkutan bus dan truk, kami melihat ada dua sisi yang krusial. Pertama, peningkatan kompetensi dan sistem sertifikasi pengemudi. Kedua, yang seringkali terlupakan, adalah peningkatan kesejahteraan pengemudi. Ini termasuk gaji yang layak, pengaturan waktu kerja yang manusiawi, serta penyediaan fasilitas istirahat yang memadai," ujar Wildan.

Sistem Sertifikasi yang Belum Optimal

Wildan menyoroti bahwa sistem sertifikasi pengemudi bus dan truk di Indonesia saat ini belum memenuhi standar yang diharapkan. Ia menilai bahwa pemerintah belum memiliki agenda yang jelas dan terstruktur untuk meningkatkan kompetensi pengemudi secara berkelanjutan. Program-program pelatihan yang ada cenderung bersifat ad-hoc dan tidak didukung oleh regulasi yang memadai.

"Saat ini, kita tidak memiliki landasan regulasi yang kuat untuk memastikan bahwa semua pengemudi bus dan truk memiliki kompetensi yang memadai. Akibatnya, perusahaan-perusahaan angkutan cenderung enggan berinvestasi dalam pelatihan dan sertifikasi pengemudi. Ini berdampak langsung pada tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia," jelas Wildan.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memang telah menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk pengemudi bus dan truk. Namun, penerapan SKKNI ini bersifat sukarela karena tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Wildan menjelaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dan B2 yang ada saat ini tidak mencakup seluruh aspek kompetensi yang diatur dalam SKKNI, sehingga hanya berfungsi sebagai pemenuhan persyaratan administratif.

Kesejahteraan Sopir Mempengaruhi Keselamatan

Lebih lanjut, Wildan menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pengemudi bus dan truk. Ia menilai bahwa gaji yang tidak layak, jam kerja yang panjang, serta kurangnya fasilitas istirahat yang memadai dapat menyebabkan kelelahan dan penurunan konsentrasi pengemudi, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan.

"Kita tidak bisa hanya menuntut pengemudi untuk bekerja dengan baik jika mereka tidak mendapatkan upah yang layak dan jam kerja yang manusiawi. Kelelahan adalah faktor utama penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, pengaturan waktu kerja, libur, dan istirahat pengemudi harus diatur dengan baik, serta didukung oleh fasilitas istirahat yang memadai," tegas Wildan.

Rekomendasi KNKT

KNKT merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun regulasi yang mewajibkan semua pengemudi angkutan umum dan barang memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong perusahaan-perusahaan angkutan untuk memberikan gaji yang layak, mengatur waktu kerja yang manusiawi, serta menyediakan fasilitas istirahat yang memadai bagi para pengemudi.

Dengan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pengemudi bus dan truk, diharapkan angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan dan keselamatan transportasi di Indonesia dapat ditingkatkan secara signifikan.