Kompolnas Soroti Perlunya Adaptasi Kewenangan Polri dalam RUU: Merespons Dinamika Era Digital dan Masyarakat
Kompolnas Dorong Penyesuaian Kewenangan Polri dengan Perkembangan Zaman dalam Revisi UU
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan pentingnya penyesuaian kewenangan Polri dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) agar relevan dengan dinamika masyarakat dan tantangan era digital. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar penambahan kewenangan Polri dipertimbangkan secara matang, dengan fokus pada kecukupan kewenangan yang ada.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan bahwa kebutuhan penyesuaian kewenangan Polri didasari oleh perkembangan zaman dan dinamika masyarakat yang terus berubah. Menurutnya, revisi UU Polri harus mempertimbangkan kebutuhan Polri dalam menghadapi tantangan baru, terutama dalam konteks kejahatan digital.
Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital
Anam menyoroti bahwa metode pembuktian kejahatan konvensional mungkin tidak efektif dalam menangani kasus-kasus digital. Oleh karena itu, aturan yang ada perlu disesuaikan agar polisi dapat melakukan penegakan hukum secara maksimal di ranah digital. Ia menekankan perlunya pemahaman mendalam mengenai dinamika yang berkembang dalam merevisi UU Polri.
"Kalau kita ikut logika berpikir pembuktian yang masa lalu, ya enggak akan ada penegakan hukum yang maksimal. Karena, logika pembuktian dalam konteks digital berbeda dengan konteks konvensional," tegas Anam.
Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
Lebih lanjut, Anam menyatakan bahwa pembahasan mengenai penambahan atau pengurangan kewenangan Polri harus didasarkan pada pemahaman mendalam mengenai kebutuhan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan memaksimalkan penegakan hukum. Ia menekankan bahwa penentuan kewenangan yang tepat akan menjadi kunci dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Kalau soal kewenangan ditambah dikurangi, cukup atau tidak cukup, ya itu ujung setelah kita tahu perkembangan masyarakat dan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk menjaga ketertiban keamanan masyarakat dan untuk memaksimalkan penegakan hukum," kata Anam.
Sikap Presiden Prabowo Terhadap RUU Polri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan RUU Polri agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang berlebihan. Ia berpendapat bahwa jika kewenangan yang ada sudah cukup untuk menjalankan tugas, maka penambahan kewenangan tidak diperlukan.
"Pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," ujar Prabowo.
Prabowo meyakini bahwa Polri saat ini memiliki kewenangan yang memadai untuk memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan pentingnya evaluasi yang cermat sebelum memutuskan untuk menambah kewenangan Polri.
Intinya Kompolnas menyampaikan bahwa perlunya penyesuaian kewenangan Polri dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) agar relevan dengan dinamika masyarakat dan tantangan era digital. Kompolnas menekankan pentingnya penyesuaian kewenangan Polri didasari oleh perkembangan zaman dan dinamika masyarakat yang terus berubah.
Poin Penting:
- Adaptasi dengan Era Digital: Mendesak penyesuaian aturan untuk penegakan hukum yang efektif dalam kasus kejahatan digital.
- Fokus pada Kebutuhan Masyarakat: Penentuan kewenangan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
- Evaluasi Mendalam: Prabowo menekankan pentingnya evaluasi cermat sebelum menambah kewenangan Polri.