Terungkap! Oknum TNI AL Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Muda di Banjarmasin
Kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis berusia 23 tahun, oleh oknum prajurit TNI AL bernama Jumran memasuki babak baru. Hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Lanal Banjarmasin mengungkap fakta bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang oleh pelaku.
Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, mengungkapkan serangkaian persiapan yang dilakukan Jumran sebelum melancarkan aksi kejinya. "Pembunuhan ini bukan aksi spontanitas, melainkan perencanaan yang tersusun rapi," tegas Mayor Saji dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa, 8 April 2025.
Bukti perencanaan tersebut terungkap dari beberapa tindakan Jumran sebelum kejadian:
- Pemesanan Tiket Transportasi: Jumran memesan tiket bus sehari sebelum kejadian, menunjukkan adanya niat untuk melarikan diri setelah melakukan pembunuhan. Tiket kepulangan dari Banjarbaru ke Balikpapan juga telah dipesan.
- Penyewaan Kendaraan: Mobil rental jenis Daihatsu Xenia berwarna hitam disewa khusus sebagai sarana transportasi dan lokasi eksekusi. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang untuk memuluskan aksinya.
- Pembelian Perlengkapan: Jumran membeli sarung tangan dengan tujuan menghilangkan jejak sidik jari dan masker untuk menyamarkan identitasnya saat meninggalkan Banjarbaru. Tindakan ini jelas mengindikasikan adanya kesadaran hukum dan upaya untuk menghindari penangkapan.
Mayor Saji juga menegaskan bahwa rekonstruksi yang telah dilakukan pada hari Sabtu, 5 April lalu, semakin memperjelas kronologi kejadian dan peran Jumran sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan berencana ini. Pembunuhan dilakukan di dalam mobil rental yang disewa Jumran.
Saat ini, pihak Denpomal Lanal Banjarmasin telah mengamankan 46 barang bukti yang signifikan untuk memperkuat dakwaan terhadap Jumran. Barang bukti tersebut meliputi:
- Mobil Daihatsu Xenia hitam yang digunakan sebagai tempat kejadian perkara.
- Sepeda motor Yamaha Frego hitam milik tersangka.
- Pakaian yang dikenakan tersangka dan korban pada saat kejadian.
- Satu unit ponsel milik tersangka.
- Identitas diri tersangka.
- Bukti transaksi sewa mobil rental.
- Salinan percakapan (chat) antara tersangka dan korban.
Dalam pantauan di lokasi kejadian, Jumran dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan dikawal ketat oleh dua personel TNI AL. Kehadirannya semakin mempertegas komitmen TNI AL untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana kriminal.