Tragedi di Banyuasin: Pertengkaran Berujung Maut, Kakak Tega Habisi Nyawa Adik Kandung dengan Parang
Pertikaian Keluarga di Banyuasin Berakhir dengan Pembunuhan
BANYUASIN, Sumatera Selatan - Sebuah insiden tragis mengguncang Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu dini hari (6/4/2025). Seorang pria bernama LN (37) meregang nyawa di tangan kakak kandungnya sendiri, TM (51), akibat pertengkaran yang berujung maut.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, kejadian bermula ketika TM meninggalkan rumah untuk mencari kodok sekitar pukul 05.15 WIB. Tanpa disadarinya, pintu rumah tidak tertutup rapat. Hal ini kemudian memicu kemarahan LN yang sedang tidur dan terbangun akibatnya.
"Korban terbangun dan langsung melontarkan makian kepada pelaku karena pintu rumah dibiarkan terbuka," jelas AKP Teguh.
Kronologi Kejadian Maut
Emosi LN yang tersulut membuatnya mengambil sebatang tongkat pemetik sawit dan menyerang TM dengan memukul kepalanya. Merasa terancam nyawanya, TM secara refleks mengambil parang yang berada di dalam kamar dan membalas serangan adiknya. Ia menebaskan parang tersebut ke arah kedua tangan LN.
"Pelaku merasa terancam karena diserang lebih dulu oleh korban. Secara spontan, ia mengambil parang dan melakukan pembelaan diri," imbuh AKP Teguh.
Keributan yang terjadi di antara kedua saudara tersebut menarik perhatian warga sekitar. LN yang mengalami luka parah segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban Meninggal Dunia dalam Perjalanan
Sayangnya, luka yang diderita LN terlalu parah. Ia mengalami pendarahan hebat dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju puskesmas.
"Korban meninggal dunia akibat pendarahan yang sangat banyak. Upaya pertolongan medis tidak dapat menyelamatkan nyawanya," ungkap AKP Teguh dengan nada prihatin.
Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tragis ini, aparat kepolisian dari Polres Banyuasin segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. TM berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan TM untuk melakukan penganiayaan terhadap adiknya.
TM akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap secara jelas motif dan kronologi lengkap kejadian," tegas AKP Teguh.
Daftar Barang Bukti:
- Parang yang digunakan pelaku
- Tongkat pemetik sawit milik korban
Motif Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan ini dipicu oleh emosi sesaat TM yang merasa terancam setelah diserang lebih dulu oleh adiknya. Namun, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya faktor lain yang menjadi pemicu pertengkaran antara kedua saudara tersebut.