Sengketa Penyitaan Ponsel Staf Hasto: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyamaran Penyidik KPK dalam Sidang Praperadilan

Sengketa Penyitaan Ponsel Staf Hasto: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyamaran Penyidik KPK dalam Sidang Praperadilan

Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, mengungkap dugaan praktik penyamaran yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyitaan barang bukti. Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi, menyampaikan hal ini dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Menurut Johannes, pada tanggal 10 Juni 2024, Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Saat menunggu, Kusnadi didekati oleh seseorang yang menyamar menggunakan pakaian serba putih, lengkap dengan topi dan masker. Oknum tersebut, lanjut Johannes, mengklaim bahwa Hasto meminta Kusnadi untuk menyerahkan ponselnya. Karena percaya, Kusnadi kemudian menyerahkan ponsel tersebut kepada orang yang belakangan diketahui sebagai penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.

"Klien kami (Kusnadi) didatangi oleh seseorang yang menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa klien kami dipanggil oleh Hasto Kristiyanto, karena meminta handphone," tegas Johannes di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa Kusnadi turut diperiksa, digeledah, dan barang-barangnya disita tanpa surat panggilan resmi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak Kusnadi sebagai warga negara.

Pelanggaran Hukum dan HAM?

Johannes berpendapat bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan KPK melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dengan demikian, penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur KUHAP dan melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

Rangkaian Upaya Hukum

Gugatan praperadilan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang ditempuh Kusnadi pasca-penggeledahan di Gedung KPK. Sebelumnya, tim hukum Kusnadi telah melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Bareskrim Mabes Polri.

Berikut Rangkaian Upaya Hukum yang telah dilakukan:

  • Melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK (11 Juni 2024).
  • Melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) (12 Juni 2024).
  • Membuat laporan terhadap penyidik KPK ke Bareskrim Mabes Polri (13 Juni 2024).
  • Kembali melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan (20 Juni 2024).
  • Meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (28 Juni 2024).

Kasus ini bermula dari penggeledahan terhadap Kusnadi saat mendampingi Hasto dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk tiga unit ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.