Revisi UU Polri: Kompolnas Tekankan Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal di Tengah Sorotan Publik
Revisi UU Polri: Kompolnas Tekankan Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal di Tengah Sorotan Publik
Jakarta, [Tanggal Sekarang] - Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri yang tengah berlangsung, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tegas menyerukan perlunya penguatan mekanisme pengawasan terhadap kinerja dan perilaku anggota Polri. Desakan ini mencuat sebagai respons terhadap berbagai kasus pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian, bahkan beberapa di antaranya berujung pada tindakan kriminal.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, dalam pernyataannya kepada media menekankan bahwa revisi UU Polri tidak boleh hanya berfokus pada penambahan kewenangan institusi. Menurutnya, aspek tata kelola internal dan pengawasan, baik yang dilakukan secara internal oleh Propam maupun secara eksternal oleh Kompolnas, harus menjadi prioritas utama. Penguatan pengawasan ini dipandang krusial untuk memastikan profesionalitas dan kinerja optimal Polri dalam melayani masyarakat.
"Banyak pelanggaran dilakukan oleh anggota-anggota, bahkan ada yang melakukan perbuatan jahat. Apakah pengawasan internal cukup ataukah perlu diperkuat agar memastikan kepolisian bisa profesional dan kinerjanya bisa baik. Misalnya, Propam apakah diperkuat (dalam RUU Polri)," ujar Anam.
Anam menambahkan, pembahasan RUU Polri harus mempertimbangkan dinamika yang berkembang di masyarakat. Jika permasalahan yang muncul lebih disebabkan oleh kelemahan dalam kebijakan, maka penguatan kewenangan institusi Polri mungkin diperlukan. Namun, jika akar masalahnya terletak pada perilaku dan tindakan anggota yang melanggar hukum, maka penguatan pengawasan menjadi solusi yang lebih tepat.
Pengawasan Sebagai Kunci Profesionalitas
Kompolnas berpendapat bahwa pengawasan yang efektif akan menjadi benteng pertahanan terakhir dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri. Sistem pengawasan yang kuat akan menciptakan efek jera bagi personel yang berniat melakukan pelanggaran, sekaligus memberikan perlindungan bagi anggota yang bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan.
Lebih lanjut, Anam juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas. Menurutnya, penambahan kewenangan harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kompolnas siap untuk berperan aktif dalam proses pengawasan eksternal, memastikan bahwa setiap tindakan Polri tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
Respon Presiden Terhadap Revisi UU Polri
Presiden [Nama Presiden] sebelumnya telah menyampaikan pandangannya terkait revisi UU Polri. Beliau menekankan bahwa penambahan kewenangan Polri harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Jika kewenangan yang ada saat ini sudah memadai untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Polri, maka penambahan kewenangan tidak perlu dilakukan.
Presiden juga menegaskan bahwa fokus utama Polri adalah memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kewenangan yang diberikan kepada Polri haruslah relevan dengan tugas-tugas tersebut dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Daftar Poin Penting RUU Polri:
- Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal: Memastikan akuntabilitas dan profesionalitas anggota Polri.
- Tata Kelola Internal: Memperbaiki sistem manajemen dan pembinaan di dalam institusi Polri.
- Keseimbangan Kewenangan dan Akuntabilitas: Mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Respons Terhadap Dinamika Masyarakat: Menyesuaikan kebijakan Polri dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Revisi UU Polri diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki citra Polri dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ini. Dengan pengawasan yang kuat dan tata kelola internal yang baik, Polri diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan.