Polisi Ringkus Tujuh Tersangka Terkait Ledakan Balon Udara Berpetasan di Trenggalek

Tujuh Tersangka Ditangkap Terkait Insiden Balon Udara Berpetasan di Trenggalek

TRENGGALEK, Jawa Timur - Aparat kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga kuat terlibat dalam penerbangan balon udara berisi petasan yang menyebabkan kerusakan pada rumah warga. Insiden tersebut terjadi pada hari Selasa, 8 April 2025, dan langsung memicu respons cepat dari pihak kepolisian.

Ketujuh tersangka, yang merupakan warga Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Trenggalek. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

"Kami berhasil mengamankan para terduga pelaku dalam hitungan jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.

Proses penyelidikan melibatkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang teliti dan identifikasi barang bukti yang mengarah pada identifikasi para tersangka. "Setelah identifikasi barang bukti, penyelidikan mengarah pada sejumlah terduga pelaku," jelas AKP Eko Widiantoro.

AKP Eko Widiantoro menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap detail lebih lanjut. "Untuk detailnya seperti apa, nanti kita sampaikan lagi. Ini masih proses penyelidikan," imbuhnya.

Insiden ini bermula ketika sebuah balon udara berukuran besar yang dilengkapi dengan petasan jatuh dan meledak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Trenggalek. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan pada rumah warga.

Berdasarkan hasil analisis arah angin dan petunjuk lainnya, diketahui bahwa balon udara tersebut diterbangkan dari Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, yang berjarak sekitar delapan kilometer dari lokasi jatuhnya balon.

Balon udara tersebut memiliki ciri khas berupa warna bening dengan motif garis horizontal dan tulisan "STELLA*" berwarna hitam di bagian tengahnya. Pihak kepolisian masih menyelidiki motif dan tujuan penerbangan balon udara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh penerbangan balon udara berpetasan. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga berpotensi menyebabkan kebakaran, kerusakan properti, dan bahkan korban jiwa.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara berpetasan karena sangat berbahaya dan melanggar hukum. Polisi juga akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Berikut poin-poin penting dalam penangkapan ini:

  • Penangkapan: Tujuh tersangka telah ditangkap.
  • Lokasi: Penangkapan dilakukan di Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
  • Waktu: Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
  • Penyelidikan: Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan tujuan penerbangan balon udara.
  • Imbauan: Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara berpetasan.