Tragedi Lamandau: Pemuda Akhiri Hidup Akibat Jeratan Pinjaman Online, Polisi Lakukan Investigasi Mendalam

Tragedi Lamandau: Pemuda Akhiri Hidup Akibat Jeratan Pinjaman Online, Polisi Lakukan Investigasi Mendalam

Kasus tragis kembali terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, di mana seorang pemuda bernama AJP (26) ditemukan meninggal dunia di kamar mandi indekosnya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Diduga kuat, AJP mengakhiri hidupnya karena depresi akibat terjerat pinjaman online (pinjol).

Kepolisian Resor Lamandau bergerak cepat melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Ipda Yoga Gunarso, KBO Satreskrim Polres Lamandau, mengungkapkan bahwa peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (7/4/2025) malam. Sebelum kejadian, korban sempat meminta adiknya untuk membelikan makanan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat sang adik pergi, AJP masuk ke kamar mandi. Kecurigaan muncul ketika sang adik melihat AJP menulis sesuatu di kertas sebelum masuk ke kamar mandi.

"Pada saat saksi pergi untuk membeli makan, kemudian korban masuk ke dalam WC (TKP). Namun, pada saat akan pergi, saksi sempat melihat korban menuliskan sesuatu di kertas sebelum masuk ke kamar mandi, sehingga dia merasa curiga," kata Yoga.

Sekitar pukul 20.00 WIB, adik korban kembali dan mendapati korban masih berada di dalam kamar mandi dengan kondisi pompa air menyala. Karena curiga dan tidak mendapat respon saat dipanggil, adik korban membuka paksa pintu kamar mandi dan menemukan AJP sudah dalam keadaan gantung diri.

Bukti dan Investigasi

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada pinjaman online sebagai penyebab utama depresi korban.

  • Pesan Ancaman: Ditemukan pesan ancaman dari debt collector pinjol di aplikasi WhatsApp milik korban.
  • Surat Wasiat: Sepucuk surat yang berisi ungkapan keputusasaan korban karena terus menerus diperas oleh pihak pinjol juga ditemukan.

"Korban menyampaikan dalam surat itu kalau dia sudah nggak kuat lagi. Diduga kuat akibat tekanan dari pinjaman online. Kami akan selidiki siapa saja yang terlibat," tegas Ipda Yoga.

Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus pada beberapa langkah investigasi:

  • Melacak Akun Pinjol: Mengidentifikasi dan melacak akun-akun pinjol yang terlibat dalam kasus ini.
  • Identifikasi Pihak Terlibat: Menyelidiki pihak-pihak yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban nekat mengakhiri hidupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang berjanji akan mengusut tuntas dan membawa pelaku ke ranah hukum. Tragedi ini juga menjadi pengingat akan bahaya pinjaman online ilegal dan praktik penagihan yang kerap kali menggunakan ancaman dan intimidasi.

Imbauan dan Pencegahan

Polres Lamandau mengimbau masyarakat untuk:

  • Berhati-hati dalam Memilih Pinjaman Online: Pastikan pinjaman online yang dipilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Tidak Mudah Tergiur dengan Tawaran Menggiurkan: Waspadai pinjaman online yang menawarkan proses cepat dan persyaratan mudah, namun dengan bunga yang sangat tinggi.
  • Melaporkan Tindakan Intimidasi: Jika mengalami tindakan intimidasi dari debt collector pinjol, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Tragedi yang menimpa AJP diharapkan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online. Diharapkan juga, pihak berwajib dapat segera menindak tegas praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.