Oknum TNI AL Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawati di Banjarbaru
Prajurit TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Berencana Wartawati di Banjarbaru
Banjarmasin, Kalimantan Selatan - Kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terhadap seorang wartawati menggemparkan Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jumran, seorang Kelasi yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, diduga kuat menjadi pelaku tunggal dalam aksi keji yang merenggut nyawa Juwita, seorang jurnalis media online.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpomal) Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Jumran diduga telah merencanakan pembunuhan Juwita dengan matang. Saji menjelaskan dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring bahwa Jumran diduga kuat melakukan pembunuhan seorang diri di dalam mobil.
"Tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan dengan cara memiting dan mencekik korban di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara," ujar Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo.
Serangkaian Perencanaan Pembunuhan
Penyidikan lebih lanjut mengungkap serangkaian tindakan yang mengindikasikan perencanaan pembunuhan. Jumran tercatat melakukan perjalanan dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025 menggunakan bus. Keesokan harinya, tanggal 22 Maret 2025, ia kembali ke Balikpapan menggunakan pesawat.
"Tersangka kemudian menyewa mobil rental yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksi pembunuhan. Selain itu, tersangka juga membeli sarung tangan dengan tujuan menghilangkan jejak, serta masker untuk menutupi wajah agar tidak dikenali saat meninggalkan Banjarbaru," jelas Saji.
Rekonstruksi dan Motif Pembunuhan
Guna memperjelas kronologi kejadian, penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Banjarmasin telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang Kiram, Banjarbaru pada tanggal 5 April 2025. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jalannya peristiwa pembunuhan tersebut.
Motif pembunuhan diduga kuat karena Jumran tidak ingin bertanggung jawab menikahi Juwita. Dugaan ini muncul berdasarkan keterangan tersangka yang dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
"Dari keterangan tersangka, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, maka diduga kuat motif tersangka melakukan pembunuhan adalah karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," tegas Saji.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini menjadi perhatian serius TNI AL. Pihak berwenang akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap Jumran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan militer.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga moralitas dan etika, terutama bagi anggota TNI yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. TNI AL berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Poin-poin Penting dalam Kasus Pembunuhan:
- Pelaku: Jumran, oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi.
- Korban: Juwita, wartawati media online di Banjarbaru.
- Motif: Diduga karena pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban.
- Tempat Kejadian: Mobil rental yang terparkir di Jalan Trans Gunung Kupang Kiram, Banjarbaru.
- Status Kasus: Dalam proses penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Laut.
- Ancaman Hukuman: Sesuai dengan ketentuan peradilan militer.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Selain itu, penting untuk menjalin komunikasi yang baik dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.