Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas bagi Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah secara resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, memberikan angin segar bagi wajib pajak di kedua wilayah tersebut. Kebijakan ini menyusul langkah serupa yang telah diambil oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, semakin memperluas cakupan keringanan pajak bagi masyarakat Indonesia.
Kalimantan Timur: THR untuk Masyarakat melalui Pemutihan Pajak
Gubernur Kalimantan Timur, H Rudy Mas'ud, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari inisiatif 'THR' untuk masyarakat Kaltim. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak tahunan berjalan tanpa harus membayar tunggakan dan denda pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
- Periode: 8 April 2025 - 30 Juni 2025 (3 bulan)
- Cakupan: Berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan.
- Pengecualian: Kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.
Sulawesi Tengah: Pembebasan Tunggakan Pajak dalam Rangka HUT Provinsi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga turut memberikan keringanan pajak dalam rangka memperingati HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025, Gubernur Anwar Hafid menetapkan pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Periode: 14 April 2025 - 14 Mei 2025 (1 bulan)
- Cakupan: Berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Pengecualian: Kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang, serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Wajib pajak di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat lebih taat dalam membayar pajak. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor ini akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur di daerah. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memeriksa dan memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor mereka telah dibayarkan tepat waktu. Hal ini penting untuk menghindari denda dan sanksi lainnya yang dapat merugikan pemilik kendaraan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut serta dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan keringanan kepada masyarakat. Diharapkan, program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda dan turut serta dalam membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.