Aipda Robig Zaenudin Didakwa dalam Sidang Perdana Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang

Semarang, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Semarang memulai proses hukum terkait kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin, seorang anggota Polri aktif, pada hari Selasa, 8 April 2025. Sidang perdana ini digelar di tengah sorotan publik yang besar, menyusul tewasnya seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akibat insiden penembakan tersebut.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Smg dan dikategorikan sebagai perkara perlindungan anak. Hal ini mengindikasikan adanya pertimbangan hukum khusus mengingat korban adalah anak di bawah umur.

Sidang yang sedianya dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB, mengalami penundaan. Hingga pukul 11.14 WIB, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan terdakwa belum hadir di ruang sidang. Penundaan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan awak media dan keluarga korban yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Haruno Patriadi, juru bicara PN Semarang, menegaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. "Sidang terbuka meskipun perkara UU Anak, sepanjang bukan pemeriksaan saksi anak," jelasnya. Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

Kronologi Kejadian:

Insiden penembakan terjadi pada dini hari, Minggu, 24 November 2024. Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang tengah melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Tembakan tersebut mengakibatkan tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban.

  • Gamma Rizkynata Oktafandy (17): Siswa ini mengalami luka tembak di bagian pinggul yang fatal, menyebabkan kematian.
  • AD: Mengalami luka tembak di dada.
  • ST: Mengalami luka tembak di tangan.

AD dan ST berhasil selamat dari insiden tersebut, namun mengalami trauma mendalam.

Reaksi Publik dan Tuntutan Keadilan:

Kasus penembakan ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat. Keluarga korban, organisasi masyarakat sipil, dan warganet secara aktif menyerukan agar Aipda Robig diadili secara adil dan transparan, serta dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sidang perdana ini menjadi titik awal dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Sidang perdana ini adalah babak awal dari serangkaian proses hukum yang akan menentukan nasib Aipda Robig Zaenudin. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap tahapan persidangan. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku tindak pidana.