Vonis Penembakan Bos Rental: Oditur Militer Tak Banding, Terdakwa Ajukan Upaya Hukum

Kasus Penembakan Bos Rental: Oditur Militer Jakarta Tidak Mengajukan Banding, Terdakwa Menempuh Jalur Hukum

Jakarta - Kejaksaan Militer atau Oditur Militer Jakarta II-07 memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terkait kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kolonel Kum Riswandono, Kepala Oditurat Militer II-07, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding sebagai respons terhadap upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa. "Oditur tidak mengajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Dilmil II-08 Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Terdakwa Mengajukan Banding

Di sisi lain, ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer. Langkah ini menunjukkan bahwa para terdakwa berupaya untuk mencari keadilan dan keringanan hukuman atas tindakan yang telah mereka lakukan.

"Pada hari Jumat tgl 28 Maret 2025 para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) sudah ajukan bandingnya," kata Kolonel Riswandono.

Saat ini, Oditur Militer masih menunggu jadwal sidang banding yang akan ditentukan oleh Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Kolonel Riswandono menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti semua tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami hanya menunggu saja, itu di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," tuturnya.

Vonis Pengadilan Militer

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Dua terdakwa, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Keduanya terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer. Rafsin dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan mobil.

Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, membacakan vonis tersebut pada hari Selasa (25/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucapnya saat membacakan putusan. Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Sersan Satu Rafsin Hermawan, Hakim Arif menyatakan, "Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer."

Kasus penembakan bos rental mobil ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.