Lonjakan Eksekusi Global: Amnesty International Soroti Tren Mengkhawatirkan dan Titik Terang Penghapusan Hukuman Mati

Lonjakan Eksekusi Global: Amnesty International Soroti Tren Mengkhawatirkan dan Titik Terang Penghapusan Hukuman Mati

Laporan terbaru Amnesty International mengungkapkan peningkatan signifikan dalam jumlah eksekusi mati di seluruh dunia pada tahun 2024, mencapai titik tertinggi yang mengkhawatirkan. Peningkatan ini didorong oleh beberapa negara, terutama Iran, Arab Saudi, dan Irak, yang secara kolektif bertanggung jawab atas sekitar 90% dari seluruh eksekusi yang tercatat secara global.

Negara-Negara Penyumbang Terbesar Eksekusi

  • Iran: Menjadi negara dengan jumlah eksekusi tertinggi, dengan setidaknya 972 orang dieksekusi, naik dari 853 pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini mengkhawatirkan dan menunjukkan tren represif yang mendalam.
  • Arab Saudi: Mengalami lonjakan tajam dalam eksekusi, lebih dari dua kali lipat menjadi sedikitnya 345. Ini adalah jumlah tertinggi yang pernah tercatat oleh Amnesty International untuk negara tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang komitmen reformasi yang digaungkan oleh Putra Mahkota Mohammad bin Salman.
  • Irak: Meningkatkan jumlah eksekusi hampir empat kali lipat, mencapai 63 kasus. Peningkatan dramatis ini mengindikasikan kemunduran dalam upaya penghapusan hukuman mati.

Amnesty International juga menyoroti Cina sebagai "eksekutor utama dunia," meskipun data pasti mengenai jumlah eksekusi tidak tersedia karena kerahasiaan negara. Korea Utara dan Vietnam juga dicurigai melakukan eksekusi dalam jumlah besar.

Penindasan Disentimen Politik

Di Arab Saudi, peningkatan eksekusi terjadi di tengah janji modernisasi dan pembatasan penggunaan hukuman mati. Amnesty International meyakini bahwa penindasan terhadap perbedaan pendapat politik menjadi faktor utama. Hukuman mati digunakan sebagai senjata untuk menghukum minoritas Syiah yang terlibat dalam protes anti-pemerintah antara tahun 2011 dan 2013. Contohnya adalah kasus Abdulmajeed al-Nimr, yang dieksekusi atas tuduhan terorisme terkait dengan bergabung dengan Al-Qaeda, meskipun bukti menunjukkan keterlibatannya dalam protes.

Di Iran, eksekusi juga terkait dengan protes nasional yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini pada tahun 2022. Mohammad Ghobadlou, seorang demonstran dengan masalah kesehatan mental, termasuk di antara mereka yang dieksekusi.

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agns Callamard, menyatakan bahwa hukuman mati digunakan untuk membungkam suara-suara yang berani menantang otoritas, terutama di Iran dan Arab Saudi.

Hukuman Mati untuk Kejahatan Narkoba

Lebih dari 40% eksekusi pada tahun 2024 terkait dengan kejahatan narkoba. Hukuman mati untuk kejahatan narkoba juga umum di Singapura dan Cina. Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati untuk kejahatan narkoba berdampak tidak proporsional pada individu dari latar belakang yang kurang mampu dan tidak efektif dalam mengurangi peredaran narkoba.

Negara-negara yang mempertimbangkan untuk memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan narkoba, seperti Maladewa, Nigeria, dan Tonga, didesak untuk memprioritaskan hak asasi manusia dalam kebijakan narkoba mereka.

Malaysia memberikan titik terang, dengan memberikan pengampunan kepada sekitar 1.000 narapidana hukuman mati, banyak di antaranya karena kasus narkoba, sebagai hasil reformasi yang dimulai pada tahun 2023. Negara ini juga menghapus hukuman mati wajib untuk kejahatan termasuk peredaran narkoba.

Amerika Serikat: Pengecualian di Barat

Amerika Serikat tetap menjadi pengecualian di antara negara-negara demokrasi Barat dalam penggunaan hukuman mati. Meskipun hanya terjadi sedikit peningkatan dalam jumlah eksekusi, Amnesty International mencatat tren yang mengkhawatirkan, termasuk kembalinya eksekusi di negara bagian yang sebelumnya telah menghentikannya.

Di Alabama, jumlah eksekusi meningkat dua kali lipat dan termasuk penggunaan gas nitrogen, yang oleh pengawas PBB dianggap sebagai bentuk penyiksaan.

Titik Terang dan Harapan

Terlepas dari lonjakan eksekusi secara global, Amnesty International mencatat bahwa hanya 15 negara yang masih melakukan eksekusi, angka yang tetap rendah dalam dua tahun berturut-turut. Ini menunjukkan pergeseran global dari hukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

Saat ini, 145 negara telah menghapus hukuman mati secara hukum atau dalam praktik. Dua pertiga anggota Majelis Umum PBB juga mendukung moratorium penggunaan hukuman mati.

Zimbabwe menghapus hukuman mati melalui undang-undang pada tahun 2024, dan enam negara Afrika lainnya telah mengambil langkah serupa sejak tahun 2021. Perkembangan ini dipandang sebagai kisah sukses dari Afrika, menunjukkan kepemimpinan dalam hak asasi manusia dan penolakan terhadap hukuman mati sebagai solusi cepat untuk masalah kejahatan.

Laporan Amnesty International menyoroti kontradiksi yang mencolok: di satu sisi, lonjakan eksekusi yang mengkhawatirkan di beberapa negara, dan di sisi lain, momentum global yang terus meningkat menuju penghapusan hukuman mati. Perjuangan untuk menghapuskan hukuman mati di seluruh dunia masih panjang, tetapi tanda-tanda kemajuan dan harapan tetap ada.