Indisipliner, Dua ASN Kemensos di Ambang Pemecatan Akibat Absen Lebih dari Tiga Bulan
Dua ASN Kemensos Terancam Sanksi Pemecatan Akibat Indisipliner
Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin kerja. Dua ASN dari lingkungan Kemensos terancam diberhentikan karena tercatat absen tanpa keterangan yang jelas selama lebih dari tiga bulan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, usai memimpin apel pagi di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
"Kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu sanksi yang mungkin diterapkan adalah pemberhentian," tegas Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, kepada awak media. Ia menambahkan bahwa tindakan indisipliner ini bukan kali pertama dilakukan oleh kedua ASN tersebut. "Sebelumnya, mereka juga sering tidak masuk kerja tanpa memberikan pemberitahuan," lanjutnya.
Melihat catatan pelanggaran yang berulang dan durasi absen yang cukup lama, Gus Ipul memerintahkan jajarannya untuk segera memproses sanksi pemberhentian terhadap kedua ASN tersebut. "Saya telah meminta agar proses pemberhentian segera ditindaklanjuti karena ketidakhadiran mereka sudah berlangsung lebih dari tiga bulan," ujarnya.
Kedua ASN yang bermasalah ini diketahui bertugas di Balai Penelitian dan Rehabilitasi Sosial. Ketidakhadiran mereka juga tercatat pada hari pertama kerja setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Meskipun demikian, mayoritas ASN Kemensos telah kembali bekerja seperti biasa, baik dari kantor maupun melalui sistem work from anywhere (WFA) yang dipantau oleh Sekretariat Jenderal.
Kementerian Sosial berkomitmen untuk menegakkan disiplin kerja di seluruh jajaran. Tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan diharapkan dapat menjadi contoh dan mendorong peningkatan kinerja serta pelayanan publik yang lebih baik.