BEI Pangkas ARB Menjadi 8%, Sejalan dengan Bursa Saham Asia Lainnya

Bursa Efek Indonesia Harmonisasi Batas Auto Rejection Bawah dengan Pasar Saham Regional

Jakarta, Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah strategis dengan merevisi aturan auto rejection bawah (ARB) menjadi 8%, efektif mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025. Keputusan ini bukan tanpa preseden, melainkan sejalan dengan tren penyesuaian yang terjadi di bursa saham negara-negara Asia lainnya, termasuk Thailand. Langkah ini diumumkan langsung oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam konferensi pers di Jakarta.

Penyesuaian untuk Stabilitas Pasar dan Kepercayaan Investor

Menurut Iman Rachman, harmonisasi aturan ARB ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Sebelumnya, batas ARB yang asimetris (15% dibandingkan batas atas yang lebih tinggi) dinilai dapat memicu kepanikan investor saat terjadi penurunan pasar yang signifikan. Dengan ARB yang lebih moderat, diharapkan investor memiliki waktu yang lebih cukup untuk mengevaluasi situasi dan mengambil keputusan investasi yang lebih rasional.

Mengikuti Jejak Bursa Saham Asia Lainnya

BEI tidak sendirian dalam melakukan penyesuaian ini. Iman Rachman menjelaskan bahwa bursa saham lain di Asia, seperti Korea Exchange (KRX) dan Stock Exchange of Thailand (SET), juga telah menerapkan ARB sebesar 8%. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif di antara regulator pasar modal di kawasan ini untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih stabil dan kondusif.

Implikasi dan Harapan

Penyesuaian ARB menjadi 8% diharapkan dapat memberikan beberapa dampak positif:

  • Mengurangi Volatilitas: ARB yang lebih rendah dapat membantu meredam fluktuasi harga saham yang berlebihan, terutama saat terjadi sentimen negatif.
  • Meningkatkan Likuiditas: Dengan berkurangnya potensi panic selling, diharapkan likuiditas pasar dapat terjaga dengan baik.
  • Membangun Kepercayaan Investor: Stabilitas pasar yang lebih baik dapat meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Dengan langkah ini, BEI berharap dapat menciptakan pasar modal yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Daftar Bursa Saham yang Menerapkan ARB 8%:

  • Bursa Efek Indonesia (BEI)
  • Korea Exchange (KRX)
  • Stock Exchange of Thailand (SET)