Persidangan Kasus Kosmetik Berbahaya Ditunda; Terdakwa 'Ratu Emas' Melahirkan

Persidangan Kasus Kosmetik Berbahaya Ditunda; Terdakwa 'Ratu Emas' Melahirkan

Pengadilan Negeri Makassar kembali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati, terdakwa kasus kosmetik ilegal mengandung merkuri yang dikenal sebagai 'Ratu Emas'. Penundaan ini disebabkan oleh persalinan terdakwa yang melahirkan melalui operasi caesar pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025, di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Maret 2025, setelah terdakwa pulih pasca operasi. Pihak kejaksaan berharap Mira Hayati dapat menghadiri sidang perdana pada jadwal yang baru tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap dua terdakwa lain, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim, terus berlanjut. Sidang lanjutan telah digelar pada Selasa, 4 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan sejumlah saksi dari kepolisian dan karyawan CV Fenny Frans, perusahaan yang diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya tersebut. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Perbedaan agenda sidang antara ketiga terdakwa ini menunjukkan kompleksitas kasus dan upaya kejaksaan untuk menuntaskan setiap unsur perkara secara tuntas dan terukur.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menjelaskan bahwa penundaan sidang sebelumnya juga disebabkan kondisi kesehatan kliennya yang tidak stabil. Meskipun sempat berusaha hadir pada sidang sebelumnya, kondisi kesehatannya yang belum pulih, ditambah dengan persyaratan surat keterangan sehat dari pihak kejaksaan, mengakibatkan penundaan tersebut. Ida Hamidah juga mengungkapkan bahwa tekanan darah Mira Hayati mengalami peningkatan signifikan selama proses hukum berlangsung, diperparah dengan kondisi kehamilan dan pasca operasi caesar. Kondisi kesehatan ibu dan bayi menjadi pertimbangan utama dalam keputusan operasi caesar, mengingat tekanan psikologis yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung.

Dalam dakwaan yang telah disusun, Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mustadir Daeng Sila didakwa melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mira Hayati, selaku Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, juga didakwa dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketiga terdakwa dihadapkan pada tuntutan hukum yang berbeda, mencerminkan peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus kosmetik berbahaya ini. Proses hukum ini terus bergulir, menunggu kesembuhan Mira Hayati dan kelanjutan persidangan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Proses hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.