Oknum Polisi Polres Sikka Terancam Sidang Etik Akibat Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda II, terhadap seorang siswa SMP berinisial KNJ (15), memasuki babak baru. Aipda II terancam menjalani sidang etik atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh melalui panggilan video.
Pengacara Aipda II, Marianus Laka, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan penyesalannya. "Saya sudah bertemu Pak Iwan (Aipda II), dia mengaku khilaf," ujar Marianus kepada awak media di Maumere. Pengakuan ini menjadi poin penting dalam proses hukum yang akan dihadapi Aipda II.
Kronologi kejadian, menurut keterangan Aipda II, bermula dari komunikasi melalui pesan messenger antara dirinya dan KNJ sebelum Agustus 2024. Komunikasi tersebut berlanjut hingga Aipda II meminta nomor WhatsApp KNJ. Puncaknya, Aipda II melakukan panggilan video dan diduga menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. "Dia (Aipda II) mengakui memang menunjukkan alat kelaminnya," tegas Marianus.
Kasus ini semakin rumit dengan pengakuan Aipda II yang sempat menjanjikan uang sebesar Rp 1 juta kepada KNJ, namun janji tersebut tidak ditepati. Aipda II juga menyadari bahwa panggilan video tersebut telah di-screenshot oleh KNJ. Fakta ini menambah beban bagi Aipda II dalam menghadapi proses hukum.
Marianus juga menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sempat diselesaikan secara kekeluargaan pada tanggal 24 Agustus 2024. Namun, penyelesaian tersebut tampaknya tidak menghentikan proses hukum. "Apa pun tindakan hukum Aipda II, menerimanya, hanya memang pihak keluarga berharap ada keringanan hukuman," pungkas Marianus.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sikka pada tanggal 12 Maret 2025. Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, mengkonfirmasi bahwa Aipda II akan segera menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: Aipda II, anggota Polres Sikka.
- Korban: KNJ, siswa SMP berusia 15 tahun.
- Tindak Pidana: Dugaan tindakan asusila melalui panggilan video.
- Pengakuan: Aipda II mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf.
- Proses Hukum: Aipda II akan menjalani sidang etik.
- Harapan Keluarga: Pihak keluarga Aipda II berharap adanya keringanan hukuman.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Sikka dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dan moralitas, terutama bagi anggota kepolisian yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.