Aipda II, Oknum Polisi Polres Sikka Terancam Sanksi Etik Usai Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Siswa SMP
Oknum Polisi di Sikka Segera Hadapi Sidang Etik Terkait Dugaan Pelecehan Siswa SMP
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Aipda II, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar SMP berinisial KNJ (15), akan segera menjalani sidang etik di Mapolres Sikka.
"Benar, sidang etik akan segera dilaksanakan," tegas Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, saat dikonfirmasi pada hari Selasa (8/4/2025). Pernyataan ini mengkonfirmasi keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi kasus yang mencoreng nama baik institusi.
Iptu Yermi menjelaskan bahwa berkas perkara kasus dugaan pelecehan yang menjerat Aipda II telah dinyatakan lengkap. Namun, tanggal pasti pelaksanaan sidang etik masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka. "Kami masih menunggu informasi dari Propam. Semua berkas sudah lengkap," imbuhnya.
Saat ini, Aipda II masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Sikka, menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Sikka pada Selasa (12/03/2025). Berdasarkan laporan tersebut, Aipda II diduga melakukan pelecehan terhadap KNJ melalui platform media sosial.
Tindakannya termasuk melakukan panggilan video dan secara vulgar memamerkan alat kelaminnya kepada korban. Perbuatan bejat ini berbuntut panjang. Aipda II langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Parumaan, Kecamatan Alok Timur, sebagai bentuk sanksi awal atas pelanggaran yang dilakukannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait moralitas dan perilaku aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut agar Aipda II mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, serta berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Proses sidang etik diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban.
Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik kepolisian. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan memastikan bahwa aparat penegak hukum dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Terduga Pelaku: Aipda II, oknum anggota Polres Sikka.
- Korban: KNJ (15), seorang pelajar SMP.
- Tindak Pidana: Dugaan pelecehan seksual melalui media sosial.
- Bentuk Pelecehan: Panggilan video dan memamerkan alat kelamin.
- Sanksi Awal: Pencopotan dari jabatan Kapospol Parumaan.
- Proses Hukum: Penahanan di Mapolres Sikka dan akan menjalani sidang etik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga perilaku dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat juga diharapkan untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial kepada pihak berwajib.