Evaluasi Kehadiran ASN DKI Jakarta Pasca Libur Lebaran: Mayoritas Kembali Bertugas
Tingkat Kehadiran ASN DKI Jakarta Pasca Libur Lebaran Terpantau Tinggi
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan evaluasi terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Idul Fitri. Berdasarkan data yang dihimpun, tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan angka yang positif. Dari total jumlah ASN, hanya sebagian kecil yang tercatat tidak hadir pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, angka ketidakhadiran ASN tercatat sebesar 2,37%. Angka ini tergolong kecil dan menunjukkan bahwa sebagian besar ASN telah kembali bertugas dan menjalankan kewajibannya. Pramono Anung menyampaikan apresiasinya atas kedisiplinan dan semangat kerja para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Laporan dari Pak Sekda menunjukkan angka ketidakhadiran di DKI Jakarta pada hari ini hanya 2,37%. Ini adalah angka yang sangat kecil, menunjukkan bahwa semangat kerja ASN DKI Jakarta sangat tinggi," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan aturan terkait dengan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk dapat bekerja dari lokasi yang berbeda, namun tetap dengan target dan kinerja yang terukur.
Halal Bihalal Sebagai Momentum Silaturahmi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar acara halal bihalal yang dihadiri oleh seluruh ASN. Acara ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan saling bermaafan setelah Hari Raya Idul Fitri. Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno beserta istri masing-masing hadir dalam acara tersebut dan berinteraksi langsung dengan para ASN.
Acara halal bihalal berlangsung dengan suasana yang hangat dan penuh keakraban. Para ASN saling bersalaman dan bertukar ucapan selamat Idul Fitri. Momen ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Implementasi WFA di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk dapat bekerja dari lokasi yang berbeda, namun tetap dengan target dan kinerja yang terukur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan turunan yang mengatur pelaksanaan WFA di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami tidak mengubah apa yang sudah ada di SE tersebut. Namun, melihat antusiasme dan laporan yang kami terima, Jakarta sudah siap untuk kembali bekerja secara optimal," jelasnya.
Dengan tingkat kehadiran yang tinggi dan implementasi kebijakan WFA yang terstruktur, Pemprov DKI Jakarta optimis dapat memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat pasca libur Lebaran.
Rincian Kebijakan WFA
Berikut adalah poin penting mengenai kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN DKI Jakarta:
- Dasar Hukum: Surat Edaran (SE) Kementerian PAN-RB dan aturan turunan dari Pemprov DKI Jakarta.
- Fleksibilitas Lokasi: ASN dapat bekerja dari lokasi yang berbeda, tidak terbatas hanya di kantor.
- Target dan Kinerja: WFA tetap harus berorientasi pada pencapaian target dan kinerja yang terukur.
- Evaluasi: Pelaksanaan WFA akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
- Tujuan: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
Kebijakan WFA ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik di DKI Jakarta.