Absensi Usai Libur Lebaran: ASN Mangkir di Madiun Terancam Pemotongan Tunjangan Kinerja

ASN Mangkir Kerja Usai Libur Lebaran, Tunjangan Kinerja Dipangkas 50 Persen

Wali Kota Madiun, Maidi, mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan absen tanpa alasan yang jelas usai libur panjang Lebaran. Maidi mengumumkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) ASN yang mangkir akan dipotong sebesar 50 persen. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegasan disiplin dan komitmen pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

"ASN tidak bisa seenaknya," tegas Maidi usai menghadiri acara halal bihalal bersama ASN, TNI, dan Polri di Pahlawan Business Centre Kota Madiun, Selasa (8/4/2025). "Di Kota Madiun, ASN tidak bisa kerja seenaknya. Kota ini bukan jam kerja tetapi jam hasil kerja. Kalau ada keluhan yang tidak diselesaikan, maka langsung lapor ke saya. Dan sanksinya (ASN yang tidak menyelesaikan keluhan publik) tunjangan kinerja dipotong 50 persen."

Ribuan ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun turut serta dalam acara halal bihalal tersebut. Maidi menekankan pentingnya kehadiran ASN pasca libur Lebaran untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Fleksibilitas dengan Catatan Kinerja

Maidi memberikan sedikit kelonggaran bagi ASN yang memiliki alasan absensi yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti cuti melahirkan atau menunaikan ibadah umrah. Selain itu, ia juga memberikan fleksibilitas lokasi kerja, di mana ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja asalkan masih berada di wilayah Kota Madiun. Namun, fleksibilitas ini dibarengi dengan penekanan pada kualitas dan hasil kerja.

"Semisal malam ada lampu jalan mati, saya tidak mau tahu, pokoknya malam itu juga harus bisa menyala. Kalau siang keluyuran di warung, biar saja. Yang kita lihat bukan absennya kehadiran saja, tetapi hasilnya dia hadir itu apa. Maka akan saya bebaskan. Tetapi kualitas kerja kita utamakan," jelas Maidi.

Maidi menekankan bahwa fokus utama bukanlah sekadar absensi, melainkan pada penyelesaian masalah dan responsivitas terhadap keluhan masyarakat. Ia memberikan contoh konkret bagaimana Dinas terkait segera menindaklanjuti keluhan jalan berlubang sebelum Lebaran, yang diselesaikan dalam waktu satu jam.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran

Kebijakan pemotongan tunjangan kinerja ini merupakan sinyal tegas dari Pemerintah Kota Madiun untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN. Maidi berharap dengan adanya sanksi yang jelas, ASN akan lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Berikut poin-poin penting dari kebijakan tersebut:

  • Pemotongan Tunjangan Kinerja: ASN yang absen tanpa alasan jelas setelah libur Lebaran akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
  • Fokus pada Hasil Kerja: Penilaian kinerja ASN tidak hanya berdasarkan absensi, tetapi juga pada kemampuan menyelesaikan masalah dan merespons keluhan masyarakat.
  • Fleksibilitas dengan Tanggung Jawab: ASN diberikan fleksibilitas lokasi kerja, asalkan tetap berada di wilayah Kota Madiun dan mampu menyelesaikan tugas dengan baik.
  • Sanksi untuk Kelalaian: Keluhan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dengan cepat akan berakibat pada pemotongan tunjangan kinerja.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Madiun berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada hasil.