KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto Terkait Penyitaan

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Staf Hasto di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa, (8/4/2025).

"Hadir," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan singkat kepada awak media.

Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi terkait keabsahan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah barang miliknya. Perkara ini teregister dengan nomor 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana seharusnya digelar pada Senin, 24 Maret 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya atas absennya KPK dalam sidang perdana. Johannes menilai bahwa KPK tidak menghormati panggilan dari PN Jakarta Selatan. Ia juga menuding KPK kerap mengulur-ulur waktu sidang sesuai dengan kepentingan mereka, tanpa menghiraukan hak-hak pihak yang menggugat.

"Memang dari dulu gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan barang sekali mengajukan peradilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu," kata Johannes.

Kubu Kusnadi juga menuding KPK tidak adil dalam proses penegakan hukum. Mereka menganggap KPK bertindak cepat ketika memiliki kepentingan tertentu, namun cenderung menunda-nunda persidangan ketika pihak lain merasa dirugikan.

Gugatan praperadilan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian upaya hukum yang ditempuh Kusnadi setelah penggeledahan yang dilakukan terhadap dirinya di Gedung KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita tiga unit handphone, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto. Penyitaan ini kemudian memicu polemik dan serangkaian laporan dari pihak Kusnadi.

Berikut adalah kronologi upaya hukum yang dilakukan Kusnadi:

  • 11 Juni 2024: Tim hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran prosedur.
  • 12 Juni 2024: Kusnadi melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM terkait penyitaan ponsel dan buku catatan.
  • 13 Juni 2024: Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan perampasan kemerdekaan dan barang pribadi. Laporan ini ditolak dan disarankan untuk mengajukan praperadilan.
  • 20 Juni 2024: Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pemalsuan surat penyitaan.
  • 28 Juni 2024: Kusnadi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan diajukannya gugatan praperadilan ini, Kusnadi berharap pengadilan dapat menilai apakah tindakan penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KPK sendiri, dengan menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang, menunjukkan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.