Presiden Prabowo Evaluasi Kebijakan TKDN: Pelonggaran Aturan untuk Dorong Investasi dan Hilangkan Hambatan Perdagangan
Presiden Prabowo Evaluasi Kebijakan TKDN: Pelonggaran Aturan untuk Dorong Investasi dan Hilangkan Hambatan Perdagangan
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Presiden Prabowo Subianto mengindikasikan adanya perubahan signifikan dalam kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan pemimpin redaksi media nasional pada hari Minggu (6/4/2025), Presiden Prabowo mengakui bahwa implementasi aturan TKDN oleh beberapa kementerian dan lembaga negara (K/L) dinilai terlalu rigit dan menghambat investasi. Menanggapi hal tersebut, beliau telah menginstruksikan untuk melakukan pelonggaran aturan TKDN.
"Saya akui, aturan TKDN yang diterapkan oleh beberapa K/L terlalu kaku. Saya sudah perintahkan untuk melonggarkannya," tegas Presiden Prabowo, seperti dikutip dari kanal YouTube Harian Kompas pada Selasa (8/4/2025).
Kebijakan TKDN sendiri menjadi salah satu isu yang disoroti oleh Amerika Serikat (AS) terkait pengenaan tarif timbal balik impor sebesar 32% terhadap produk Indonesia. Selain membahas TKDN, Presiden Prabowo juga memberikan klarifikasi mengenai kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang juga menjadi perhatian AS.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan DHE berlaku bagi semua perusahaan yang memperoleh fasilitas dari pemerintah Indonesia, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Industri (HTI), serta pihak-pihak yang menerima kredit dari pemerintah. "Mereka wajib menyimpan hasil ekspornya di Indonesia. Namun, bagi perusahaan yang menggunakan modal sendiri, tidak dikenakan DHE. Perusahaan tambang juga diberikan kebebasan," jelasnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah membuka opsi untuk merelaksasi nilai TKDN di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) kepada pemerintah AS sebagai upaya melobi penghapusan tarif impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa opsi tersebut masih dalam pembahasan intensif sebelum diajukan secara resmi ke AS.
Jika opsi ini disetujui, produk ICT yang diekspor dari AS ke Indonesia akan diberikan kelonggaran TKDN, atau nilai TKDN-nya akan berada di bawah 25%. "Kami sedang mengkaji sektor-sektor yang mereka ekspor ke Indonesia, terutama ICT, dan akan memberikan respons yang sesuai," ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap nilai TKDN yang ditawarkan kepada AS. Opsi ini akan menjadi salah satu materi pembahasan yang dibawa oleh Menko Airlangga dalam kunjungan kerjanya ke AS pada pekan mendatang.
Implikasi dan Harapan
Pelonggaran aturan TKDN diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi investasi asing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan yang lebih fleksibel akan menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modal di Indonesia, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan teknologi tinggi dan komponen impor. Selain itu, pelonggaran TKDN juga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Namun, pelonggaran TKDN juga perlu diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas dan daya saing industri dalam negeri. Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada industri lokal agar mampu bersaing dengan produk impor, sehingga pelonggaran TKDN tidak justru mematikan industri dalam negeri.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi pelonggaran TKDN:
- Evaluasi menyeluruh: Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan TKDN yang ada untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang terlalu kaku dan menghambat investasi.
- Sosialisasi yang efektif: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang efektif kepada pelaku industri mengenai perubahan kebijakan TKDN.
- Pengawasan yang ketat: Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan TKDN untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.
Pelonggaran aturan TKDN merupakan langkah strategis yang dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, implementasi kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati dan terukur agar tidak merugikan industri dalam negeri.
Daftar Poin Utama Kebijakan DHE ( Devisa Hasil Ekspor)
- Berlaku untuk semua perusahaan yang menerima fasilitas dari pemerintah Indonesia.
- Meliputi fasilitas Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
- Juga berlaku bagi pihak-pihak yang menerima kredit dari pemerintah.
- Wajib menyimpan hasil ekspornya di Indonesia.
- Perusahaan yang menggunakan modal sendiri tidak dikenakan DHE.
- Perusahaan tambang diberikan kebebasan terkait DHE.