Kontroversi Liburan Bupati Indramayu ke Jepang: Tanpa Izin Menteri, Terancam Sanksi?
Polemik Liburan Bupati Indramayu ke Jepang Mencuat: Melanggar Aturan dan Terancam Sanksi
Kepergian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang untuk berlibur tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuai sorotan tajam. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan berpotensi menyeretnya pada sanksi administratif. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa ketidakpahaman prosedur menjadi dalih utama Lucky Hakim tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri.
"Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri," ujar Bima Arya kepada awak media. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kelalaian atau ketidaktahuan dari pihak Bupati terkait aturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang dan Potensi Sanksi
Liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura tanpa izin Mendagri jelas bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri yang berwenang. Konsekuensi dari pelanggaran ini pun telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi ini akan diputuskan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Mendagri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
"Kepala daerah itu wajib mengajukan izin walau dalam masa liburan," tegas Bima Arya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, bahkan dalam situasi non-formal seperti liburan.
Klarifikasi dan Evaluasi Kemendagri
Guna mengklarifikasi permasalahan ini, Kemendagri menjadwalkan pemanggilan terhadap Lucky Hakim. Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terkait alasan dan kronologi keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin.
"Besok siang (hari ini) Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri," imbuh Bima Arya.
Kekecewaan Wagub Jabar dan Imbauan Kepatuhan
Senada dengan Kemendagri, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, juga menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Lucky Hakim. Ia mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam setiap perjalanan ke luar negeri.
"Pada dasarnya saya turut kecewa juga ya atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin," kata Erwan saat ditemui di acara panen raya Kabupaten Majalengka.
Erwan Setiawan menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menekankan pentingnya izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dalam berbagai kesempatan, termasuk saat penutupan retret kepala daerah beberapa waktu lalu. Aturan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan, baik dinas, pribadi, maupun untuk keperluan berobat.
"Padahal sebelumnya, pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan, alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu perjalanan dinas maupun pribadi. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jawa Barat," pungkas Erwan, mengharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Jawa Barat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah akan pentingnya mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, demi menjaga integritas dan menghindari sanksi administratif.