Liburan Bupati Indramayu ke Jepang Jadi Sorotan: Wamendagri Ingatkan Tanggung Jawab Kepala Daerah 24/7

Polemik Liburan Bupati Indramayu ke Jepang: Sorotan terhadap Tanggung Jawab Jabatan Publik

Kegiatan liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang menuai kritik tajam setelah diketahui tidak mengantongi izin resmi dari Menteri Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi hal ini dengan menekankan bahwa jabatan kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu yang bisa ditinggalkan begitu saja.

"Kepala daerah itu bukan pekerjaan part-time," tegas Bima Arya kepada awak media pada Senin, 7 April 2025. Beliau menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelayanan publik, bahkan selama periode libur nasional sekalipun. Pengawasan terhadap berbagai aspek pemerintahan daerah harus tetap berjalan, memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Pelanggaran Undang-Undang dan Potensi Sanksi

Menurut Bima Arya, Undang-Undang telah mengatur secara eksplisit mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari menteri.

Konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan ini pun tidak main-main. Pasal 77 ayat 2 UU tersebut mengatur sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi ini dapat dijatuhkan oleh presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah memandang kepatuhan kepala daerah terhadap regulasi yang berlaku.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Menanggapi polemik yang berkembang, Lucky Hakim dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya. Menurut Bima Arya, Bupati Indramayu tersebut mengaku tidak mengetahui secara detail prosedur yang harus diikuti oleh kepala daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin, sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri. Kepala daerah itu wajib mengajukan izin walau dalam masa liburan," ujar Bima Arya.

Untuk mengklarifikasi lebih lanjut mengenai insiden ini, Lucky Hakim dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian dan alasan di balik ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Implikasi dan Refleksi

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia mengenai tanggung jawab besar yang diemban. Jabatan publik bukan hanya sekadar prestise, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kejadian ini juga menjadi momentum untuk merefleksikan kembali sistem pengawasan terhadap kinerja kepala daerah. Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan kepala daerah memahami dan mematuhi semua aturan yang berlaku, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tindakan yang diambil.