Camat Kasiman Terancam Sanksi Akibat Penyalahgunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Skandal Mudik dengan Mobil Dinas Guncang Bojonegoro: Camat Kasiman Terancam Sanksi

Bojonegoro, Jawa Timur – Sebuah insiden memalukan mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro. Camat Kasiman, Novitasari, menjadi sorotan publik setelah video viral yang memperlihatkan mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi S 1228 BP melaju di jalan tol arah Lampung. Ironisnya, mobil tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni mudik ke kampung halaman di Palembang.

Video berdurasi 17 detik itu menjadi bukti tak terbantahkan. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas mobil Toyota Rush tipe GR berpelat merah dengan tulisan yang menyindir: 'MOBIL RUSH TIPE GR, plat merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG'. Konten ini segera menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro, Djoko Lukito, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Ia mengakui bahwa mobil dinas tersebut memang digunakan oleh Camat Kasiman untuk mudik ke luar daerah. "Iya, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. Yang bersangkutan (camat) mengakui," ujarnya.

Padahal, jauh sebelum masa libur Lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi seluruh ASN. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan menjaga citra baik pemerintahan.

"Ada surat imbauan itu. Untuk sanksi tunggu dari inspektorat ," tegas Lukito.

Reaksi keras pun datang dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Bojonegoro. Mustakim, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro yang membidangi hukum dan pemerintahan, mengecam tindakan Camat Kasiman sebagai tindakan yang tidak etis dan mencoreng nama baik ASN. Ia mendesak agar atasan segera melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi yang sesuai.

"Terlepas aturan membolehkan atau tidak, saya rasa kurang elok dipandang masyarakat. Semestinya memberi tauladan yang lebih baik. Saya rasa peringatan dari atasan dan klarifikasi/tabayyun perlu dilakukan," kata Mustakim.

Senada dengan Mustakim, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Supriyanto, juga meminta Pemkab Bojonegoro untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa aturan yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Kalau aturanya tidak boleh ya semua harus mengikuti aturan yg ada. Bupati harus tegas bersikap terhadap oknum PNS tersebut. Kalau aturannya ada sanksi ya disanksi aja," tegas Supriyanto.

Supriyanto juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 87/M.PAN/8/2005.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, turut menyayangkan insiden ini. Ia berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Bojonegoro untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

"Semestinya aturan yang telah ditentukan harusnya ditaati dan diikuti oleh seluruh ASN. Untuk konsekuensi sanksi ya sesuai aturan yang ada. Semoga ini bisa jadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Bojonegoro," tutur Abdullah.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN. Sanksi yang diberikan kepada Camat Kasiman akan menjadi preseden penting bagi penegakan aturan di masa mendatang. Masyarakat menanti tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sebagaimana mestinya.

Poin-poin Penting:

  • Camat Kasiman diduga menggunakan mobil dinas untuk mudik ke Palembang.
  • Video mobil dinas tersebut viral di media sosial.
  • Pj Sekda Bojonegoro mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
  • DPRD Bojonegoro mengecam tindakan Camat Kasiman dan mendesak pemberian sanksi.
  • Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik telah diatur dalam peraturan.
  • Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan disiplin ASN.
  • Masyarakat menanti tindakan tegas dari pemerintah daerah.