Brigadir Anton Didakwa Membunuh Sopir Ekspedisi di Bawah Pengaruh Narkoba
Brigadir Anton Didakwa Membunuh Sopir Ekspedisi di Bawah Pengaruh Narkoba
Sidang perdana kasus pembunuhan sopir ekspedisi Budiman Arisandi oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH) telah digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 6 Maret 2025. Kedua terdakwa, yang didakwa atas pasal pembunuhan berencana, hadir secara terpisah. Menarik perhatian, Brigadir Anton, terlihat mengenakan kopiah hitam dan baju tahanan kejaksaan, tampil dengan penampilan yang agamis. Penampilan ini, menurut pengacara terdakwa, Suriansyah Halim, tidak berbeda dari kebiasaan Anton sehari-hari, yang tetap menjalankan ibadah shalat dan puasa meskipun tengah menghadapi kasus hukum berat ini.
Halim menegaskan bahwa kliennya mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya yang telah merenggut nyawa Budiman Arisandi. Penyesalan ini, kata Halim, terlihat dari sikap Anton yang menerima sanksi etik dari kepolisian tanpa mengajukan banding. Ia menambahkan bahwa Anton tidak membantah dakwaan mengenai penembakan tersebut. Terdakwa mengakui telah menembak kepala korban dua kali. Fakta ini memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan dalam sidang tersebut. Detail kronologi kejadian yang terungkap di persidangan menggambarkan rangkaian peristiwa yang mengarah pada pembunuhan tersebut, dimulai dari rencana pemalakan terhadap sopir-sopir yang diduga mengendarai mobil bodong.
Kronologi Kejadian: Dari Pemalakan Hingga Pembunuhan
Peristiwa bermula dari rencana pemalakan yang dilakukan Anton dan Haryono terhadap sopir-sopir yang diduga mengendarai kendaraan tanpa surat-surat yang sah. Perjalanan mereka dari Palangka Raya menuju Banjarmasin diwarnai dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Menurut keterangan Halim, mereka mengonsumsi sabu di pinggir Jalan Trans Kalimantan, dekat jalan layang Tumbang Nusa, sambil terus mencari target pemalakan. Setelah mengonsumsi narkoba, Anton tertidur di dalam mobil dan terbangun di Pulang Pisau keesokan harinya. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Kasongan dan menemukan korban, Budiman Arisandi, yang sedang memarkir mobil pikapnya di pinggir jalan.
Anton, yang saat itu mengenakan pakaian sipil, menghampiri korban dan menanyakan surat-surat kendaraan. Perdebatan terjadi karena korban meragukan identitas Anton sebagai petugas kepolisian. Perdebatan tersebut berlanjut di dalam mobil, setelah korban diajak masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh Haryono. Di dalam mobil, perdebatan semakin memanas dan akhirnya Anton, yang dalam kondisi emosi dan pengaruh narkoba, mengambil senjata api dan menembak kepala Budiman Arisandi sebanyak dua kali. Peluru mengenai bagian atas dan belakang kepala korban. Pembunuhan tersebut terjadi di sekitar Km 39, menuju Kasongan.
Dampak dan Konsekuensi Hukum
Kasus ini telah menimbulkan dampak yang luas, baik bagi keluarga korban maupun bagi institusi kepolisian. Kejadian ini mencoreng citra kepolisian dan menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal serta penegakan hukum di dalam institusi tersebut. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib kedua terdakwa dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan hal serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini juga perlu dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Proses persidangan akan terus dipantau oleh publik, dengan harapan agar terungkap seluruh fakta dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.