Kasus Dana Hibah GMIM: Sekprov Sulut dan Petinggi Sinode Jadi Tersangka Korupsi

Kasus Dana Hibah GMIM: Sekprov Sulut dan Petinggi Sinode Jadi Tersangka Korupsi

MANADO, Investigasi - Gelombang kejut menerjang Sulawesi Utara (Sulut) menyusul penetapan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel dan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt. Hein Arina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang mengalir dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut ke Sinode GMIM. Skandal ini mencuat setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polda Sulut atas laporan masyarakat.

Selain dua tokoh sentral tersebut, tiga nama lain juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah JRK, AGK, dan FK, yang diketahui merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sulut. Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, mengonfirmasi penetapan tersangka ini melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Selasa (8/3/2025).

"Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kami telah menetapkan JRK, AGK, FK, SK, dan HA sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup," tegas Kapolda Langie.

Penyelidikan Intensif Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sulut bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama penyidikan, tim Dirkrimsus Polda Sulut menyimpulkan, melalui gelar perkara, bahwa telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai Pasal 184 KUHAP. Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," lanjut Kapolda.

Ratusan Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 84 saksi yang berasal dari berbagai kalangan. Mereka terdiri dari:

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut
  • Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulut
  • Tim Anggaran Pemprov Sulut
  • Inspektorat Sulut
  • Sinode GMIM
  • Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT)
  • Perwakilan kelompok masyarakat

Selain itu, penyidik juga menggandeng sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
  • Ahli konstruksi dari Politeknik
  • Ahli perhitungan kerugian keuangan negara

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8.967.684.405," ungkap Kapolda Langie.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman Berat

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat, yaitu:

  • Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
  • Denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000

Kapolda mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

"Jika ada tanggapan secara hukum, kami akan akomodir. Jangan terprovokasi, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat. Kami menjunjung tinggi HAM dan praduga tak bersalah," tegasnya.

"Kasus ini melibatkan oknum di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, menghormati hukum, dan melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Kapolda.