UU ASN Ancam Ratusan Guru Honorer di Blora: DPRD Cari Solusi ke Pemerintah Pusat

UU ASN Berdampak: Ratusan Guru Honorer di Blora Terancam Kehilangan Pekerjaan

Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menimbulkan kekhawatiran bagi ratusan guru honorer di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Undang-undang ini hanya mengakui dua kategori ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga mengharuskan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengungkapkan bahwa sekitar tujuh ratus guru honorer di wilayahnya terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penerapan UU ASN ini. "Sekitar tujuh ratusan guru honorer terancam di PHK karena penerapan UU ASN," ujarnya saat ditemui di kediamannya.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena pemerintah daerah belum memiliki solusi konkret untuk mengatasi nasib para guru honorer tersebut. Siswanto menekankan bahwa membiarkan mereka kehilangan pekerjaan tanpa solusi sama dengan melakukan PHK tanpa pertimbangan. Ia berencana mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer.

"Ada enggak celah aturan yang memungkinkan biar mereka bisa bekerja? Statusnya bagaimana, kita konsultasi dulu. Jangan membuat keputusan yang merumahkan orang, mem-PHK orang tanpa ada solusi. Menurut saya, salah satu kuncinya adalah kita konsultasi bersama," kata Siswanto.

DPRD Blora Inisiasi Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Siswanto, yang juga menjabat sebagai ketua umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), menekankan pentingnya konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi komprehensif terkait permasalahan ini. Ia berpendapat bahwa konsultasi sebelum pengambilan keputusan akan lebih baik, terutama mengingat adanya tenggat waktu penerapan UU ASN.

Selain di dinas pendidikan, sejumlah dinas pemerintahan lainnya di Blora juga masih mempekerjakan tenaga honorer. Siswanto mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau outsourcing sebagai solusi alternatif untuk menampung tenaga honorer di dinas-dinas tersebut.

DPRD Blora berharap dengan konsultasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat, solusi yang adil dan berkelanjutan dapat ditemukan untuk melindungi nasib para guru honorer dan tenaga honorer lainnya di Blora. Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan peluang kerja bagi mereka di masa depan, serta memastikan bahwa pelayanan publik di Blora tidak terganggu akibat kekurangan tenaga kerja.

Pemerintah Kabupaten Blora diharapkan segera menindaklanjuti usulan DPRD untuk berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan mencari solusi alternatif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Blora, serta memberikan kepastian bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi selama ini.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • UU ASN: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Dampak UU ASN: Penghapusan tenaga honorer dan potensi PHK
  • Guru Honorer: Sekitar 700 guru honorer di Blora terancam PHK
  • DPRD Blora: Mengusulkan konsultasi dengan KemenPAN-RB
  • Solusi Alternatif: Skema BLUD dan outsourcing dipertimbangkan