Kemenperin Usut Dugaan PHK Massal di Pabrik Alas Kaki Cirebon: Benarkah Imbas Aksi Protes Buruh?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi kabar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan pekerja di PT Yihong Novatex, sebuah pabrik alas kaki yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Dugaan PHK terhadap 1.126 karyawan ini memicu perhatian serius dari pemerintah, khususnya terkait dengan potensi pelanggaran hak-hak pekerja dan dampaknya terhadap iklim investasi.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendalaman atas laporan tersebut setelah memasuki pekan kerja baru. Penyelidikan ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang komprehensif dan berimbang mengenai penyebab utama PHK, serta memastikan bahwa prosesnya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemenperin berjanji akan bertindak secara transparan dan adil dalam menangani permasalahan ini.

Kronologi dan Kontroversi PHK

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PHK massal ini dipicu oleh aksi protes spontanitas yang dilakukan oleh para buruh pada awal Maret lalu. Aksi tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan perusahaan yang memberhentikan tiga rekan kerja mereka secara sepihak. Namun, para buruh membantah tudingan bahwa aksi mereka merupakan mogok kerja yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Suryana, salah seorang buruh yang ikut serta dalam aksi protes, menjelaskan bahwa aksi tersebut lebih merupakan ekspresi kekecewaan atas tindakan perusahaan. Ia juga menambahkan bahwa saat aksi berlangsung, pabrik tidak memiliki bahan baku produksi, sehingga klaim perusahaan tentang kerugian akibat mogok kerja tidak berdasar. Bahkan, para pekerja tetap melakukan absensi selama periode tersebut.

Kecurigaan dan Tudingan Buruh

Para buruh mencurigai bahwa PHK massal ini merupakan upaya perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan alasan pembatalan pesanan oleh salah satu klien sebagai dalih untuk merumahkan ribuan pekerja. Namun, para buruh meragukan kebenaran informasi tersebut dan menduga bahwa hal ini hanya merupakan akal-akalan perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.

Selain itu, para buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai operator produksi. Mereka menilai bahwa hal ini melanggar regulasi ketenagakerjaan, yang seharusnya menempatkan TKA sebagai tenaga ahli, bukan sebagai operator yang dapat digantikan oleh tenaga kerja lokal.

Tuntutan dan Harapan Buruh

Para buruh menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas PHK massal ini dan memberikan kompensasi yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta pemerintah untuk turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik-praktik ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Yihong Novatex.

Kasus PHK di PT Yihong Novatex ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya dialog antara pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tegas dan adil untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Poin-poin penting yang menjadi perhatian:

  • Dugaan PHK massal terhadap 1.126 pekerja di PT Yihong Novatex.
  • Klaim perusahaan bahwa PHK disebabkan oleh aksi mogok kerja buruh.
  • Bantahan buruh bahwa aksi mereka bukan mogok kerja, melainkan protes spontan.
  • Kecurigaan buruh bahwa PHK adalah upaya perusahaan menghindari pengangkatan karyawan tetap.
  • Tudingan buruh tentang penggunaan TKA sebagai operator produksi.
  • Tuntutan buruh agar perusahaan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi yang layak.
  • Harapan buruh agar pemerintah turun tangan dan melakukan investigasi.

Kemenperin diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan adil, sehingga tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak dan menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah Cirebon.