Kementerian LHK Turun Tangan Selidiki Dugaan Penyerobotan Hutan Pendidikan Unmul oleh Aktivitas Tambang Ilegal
Investigasi Mendalam: KLHK Merespon Dugaan Penyerobotan Hutan Pendidikan Unmul
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dalam menanggapi laporan terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan pendidikan milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) oleh aktivitas pertambangan ilegal. Merespon laporan yang meresahkan, KLHK segera menerjunkan tim investigasi gabungan ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif dan terpadu. "Kami akan bersama-sama dengan Dirjen Gakkum Kehutanan untuk menindaklanjuti langsung ke lokasi," tegas Rizal, menunjukkan komitmen KLHK dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari berbagai unsur penting, termasuk:
- Dinas Kehutanan setempat
- Balai Gakkum Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
Kehadiran tim gabungan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat dan komprehensif mengenai kondisi lapangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum.
Ancaman Terhadap Fungsi Pendidikan dan Lingkungan
Kasus dugaan penyerobotan hutan pendidikan Unmul ini bukan merupakan insiden pertama. Menurut pengakuan Rustam, seorang dosen Fakultas Kehutanan Unmul, aktivitas serupa telah terjadi sejak awal tahun lalu. Perusahaan tambang yang sama diduga telah membuka lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka, yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan pendidikan.
Aktivitas penambangan yang tidak terkendali ini telah menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan. Salah satu dampak yang paling nyata adalah terjadinya longsor di kawasan hutan pendidikan, akibat batas hutan yang hanya berupa pagar gantung. Longsor ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam keberlangsungan fungsi pendidikan dan penelitian yang selama ini dijalankan di kawasan tersebut.
Rustam mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini yang dinilai belum maksimal. Meskipun perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Gakkum KLHK, Kemenhut, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim, telah datang ke lokasi, upaya hukum yang konkret belum terlihat secara signifikan.
Hutan Pendidikan sebagai Ruang Belajar dan Konservasi
Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul memiliki nilai strategis yang sangat penting. Selain berfungsi sebagai kawasan konservasi, KHDTK ini juga merupakan ruang belajar bagi ribuan mahasiswa setiap tahunnya sejak tahun 1974. Di kawasan ini, para mahasiswa kehutanan dapat belajar secara langsung mengenai pengelolaan hutan lestari, konservasi keanekaragaman hayati, dan berbagai aspek penting lainnya terkait dengan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Rustam berharap agar Kementerian Kehutanan dapat memberikan perhatian serius terhadap KHDTK Unmul. "Kawasan ini bukan sekadar hutan biasa, tapi ruang belajar ribuan mahasiswa setiap tahun sejak 1974," tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan KHDTK Unmul untuk masa depan pendidikan kehutanan dan perlindungan lingkungan di Indonesia.
Kasus dugaan penyerobotan hutan pendidikan Unmul ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Perlindungan terhadap kawasan-kawasan strategis seperti hutan pendidikan harus menjadi prioritas utama, demi menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan dan pendidikan bagi generasi mendatang.