Diduga Mabuk, Dua Pemuda di Kupang Diciduk Polisi Usai Aniaya Teman Sekos
Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
KUPANG, NTT - Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil mengamankan dua orang pemuda, yang diketahui berinisial KL (Kristian) dan RHYK (Rizky), atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial EA. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari korban terkait insiden yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolres Kupang Kota, Kombes Polisi Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan secara bertahap. "Pelaku pertama, Kristian, berhasil diamankan pada tanggal 1 April setelah laporan diterima. Sementara pelaku kedua, Rizky, baru berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri," ungkap Kombes Polisi Aldinan Manurung, Senin (7/4/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 1 April 2025 sekitar pukul 05.00 Wita. Korban, EA, saat itu sedang beristirahat di kamarnya. Tiba-tiba, ia terbangun karena mendengar suara ketukan pintu yang cukup keras. Ketika membuka pintu, korban langsung diserang oleh kedua pelaku, Rizky dan Kristian, tanpa alasan yang jelas.
"Korban mengalami pemukulan berulang kali oleh kedua pelaku, mengakibatkan luka bengkak di bagian dahi, pelipis, bibir, serta rasa sakit di bagian belakang telinga kiri," jelas Kapolres Aldinan. Akibat penganiayaan tersebut, korban merasa kesakitan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lama.
Pelaku Juga Diduga Melakukan Perusakan
Selain melakukan penganiayaan, kedua pelaku juga diduga melakukan perusakan terhadap pintu dan kaca nako kamar kos korban. Hal ini menambah berat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Salah Satu Pelaku Adalah Residivis
Kapolres Aldinan mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, Rizky, merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus penganiayaan pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal dan berpotensi mengulangi tindak pidana.
Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Saat ini, kedua pelaku mendekam di Rutan Polsek Kota Lama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, Juncto Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan ini dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsi oleh kedua pelaku. Antara pelaku dan korban diketahui merupakan teman," pungkas Kapolres Aldinan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menghindari konsumsi minuman keras dan menjaga diri dari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kota Kupang.