Enam Pemuda Lubuklinggau Terancam Hukuman Atas Tindakan Membuang Jasad Teman yang Tewas Overdosis

Enam Pemuda Lubuklinggau Terancam Hukuman Atas Tindakan Membuang Jasad Teman yang Tewas Overdosis

Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Enam pemuda di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah terungkap fakta bahwa mereka telah membuang jasad seorang teman mereka, Robert Marlando Harap (20), yang meninggal dunia akibat overdosis. Robert dilaporkan tewas usai terlibat dalam pesta minuman keras dan narkoba bersama keenam pelaku.

Jasad Robert ditemukan pada hari Selasa, 1 April 2025, di sebuah lahan kosong yang terletak di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Penemuan ini terjadi tepat pada hari kedua perayaan Idul Fitri, menambah pilu suasana.

Adapun keenam pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah MM (23), SW (24), A (22), I (22), dan dua orang lainnya yang diketahui berinisial DK (35). Salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri hingga ke Palembang, namun akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.

Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Syamsul, mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku membuang jasad korban adalah karena rasa takut. Mereka khawatir akan terjerat hukum atas kematian Robert yang disebabkan oleh overdosis narkoba dan minuman keras.

"Motif dari kejadian tersebut adalah para pelaku berusaha untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kematian korban yang disebabkan oleh overdosis saat pesta miras dan narkoba," tegas Kompol Syamsul dalam keterangan pers yang digelar pada hari Senin, 7 April 2025.

Kompol Syamsul menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Identitas korban berhasil diketahui setelah ibunda Robert mengenali pakaian yang dikenakan oleh jenazah.

"Karena adanya kejanggalan, kami langsung melakukan pemeriksaan secara maraton dengan meminta keterangan dari tersangka SW, yang merupakan salah satu rekan korban," jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari SW, diketahui bahwa Robert sempat datang ke rumah tersangka DK pada hari Minggu, 30 Maret 2025, dengan tujuan untuk membayar utang. Namun, setibanya di sana, Robert justru ikut terlibat dalam pesta minuman keras yang juga melibatkan kelima pelaku lainnya. Setelah mengonsumsi minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, kondisi Robert tiba-tiba memburuk, ia mengalami muntah-muntah dan akhirnya meninggal dunia akibat overdosis.

Dalam kondisi panik, tersangka DK kemudian memerintahkan para pelaku lainnya untuk membawa jasad Robert menggunakan sepeda motor dan membuangnya di lahan kosong. Menurut pengakuan para tersangka, mereka menggunakan sepeda motor untuk mengangkut jenazah korban sebelum akhirnya membuangnya di lokasi penemuan.

MM dan SW, dua dari enam pelaku, sempat menolak perintah tersebut. Namun, karena dilanda kepanikan, mereka akhirnya mengikuti perintah DK dan ikut serta dalam membuang jasad Robert.

Atas tindakan yang mereka lakukan, keenam pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian seseorang. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal ini adalah lima tahun penjara.

"Untuk penggunaan narkoba, terhadap lima pelaku akan dilakukan tes urine. Jika terbukti positif menggunakan narkoba, mereka juga akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun," pungkas Kompol Syamsul.

Poin-poin penting dari kasus ini:

  • Enam pemuda ditangkap karena membuang jasad teman yang overdosis.
  • Motif: takut terjerat hukum.
  • Korban tewas setelah pesta miras dan narkoba.
  • Pelaku terancam hukuman penjara atas kelalaian dan penyembunyian kematian.
  • Pelaku juga akan diperiksa terkait penyalahgunaan narkoba.