Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Daerah Diminta Intensifkan Pengawasan Kehadiran ASN

Pengawasan Ketat Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan instruksi penting kepada seluruh Pemerintah Daerah, mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik kembali berjalan optimal dan efisien setelah periode libur dan cuti bersama.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Daerah yang bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing wilayah, memiliki peran krusial dalam memastikan kedisiplinan dan kinerja ASN. MenpanRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya pengawasan langsung oleh PPK untuk menjamin seluruh ASN kembali bertugas pada hari Selasa, 8 April 2025, dan segera memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar MenpanRB, Rini Widyantini.

Kehadiran ASN secara penuh pasca libur Lebaran menjadi indikator penting dalam menjaga efektivitas birokrasi dan kelancaran pelayanan publik. Libur dan cuti bersama yang telah diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh ASN untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga, sehingga mereka dapat kembali bekerja dengan semangat dan produktivitas yang tinggi.

Sanksi Tegas Bagi ASN yang Melanggar

Pemerintah tidak akan mentolerir ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang jelas. MenpanRB menegaskan bahwa PPK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada ASN yang mangkir dari tugas tanpa keterangan yang sah. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan aturan disiplin yang berlaku.

Jam Kerja ASN Sesuai Peraturan Presiden

Jam kerja ASN telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Berdasarkan Perpres tersebut, jumlah hari kerja adalah 5 hari dalam seminggu dengan total jam kerja sebanyak 37,5 jam. Jam masuk kerja diatur mulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat selama 60 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Berikut adalah poin penting terkait jam kerja ASN:

  • Jumlah Hari Kerja: 5 hari per minggu
  • Total Jam Kerja: 37,5 jam per minggu
  • Jam Masuk Kerja: 07.30 waktu setempat
  • Istirahat (Senin-Kamis): 60 menit
  • Istirahat (Jumat): 90 menit

Dengan adanya aturan yang jelas mengenai jam kerja dan sanksi bagi pelanggar, diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan kontribusi optimal dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional.

Tanggung Jawab PPK

PPK memiliki peran sentral dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN. PPK Pusat adalah Menteri atau Kepala Lembaga, sedangkan PPK Daerah adalah Gubernur untuk tingkat Provinsi dan Walikota/Bupati untuk tingkat Kabupaten/Kota. PPK bertanggung jawab untuk:

  • Melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN.
  • Memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin.
  • Memastikan ASN mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pengawasan terhadap ASN pasca libur Lebaran dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.