Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma: Mantan Bupati dan Sekda Dituntut Empat Tahun Penjara
Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma: Mantan Bupati dan Sekda Dituntut Empat Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma memasuki babak baru dengan pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma menuntut mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajudin, dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun. Tuntutan serupa juga dilayangkan kepada Mulkan Tajudin. Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis ini mencerminkan beratnya peran mereka dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Paisol ini menjadi sorotan publik mengingat dampak signifikan dari kasus tersebut.
JPU Kejari Seluma menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bukti-bukti yang diajukan JPU, termasuk keterangan saksi-saksi, menguatkan tuduhan adanya penyimpangan prosedur dalam proses tukar guling lahan seluas 199.681 meter persegi di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Lahan yang awalnya diproyeksikan untuk pembangunan pabrik semen ini, yang gagal terealisasi pada tahun 2008, justru ditukar guling dengan tanah milik pribadi Murman Efendi yang berlokasi di area perkantoran Seluma. Proses pertukaran lahan ini, menurut JPU, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar berdasarkan audit konsultan akuntan publik dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terkini.
Dalam tuntutannya, JPU memberikan rincian hukuman bagi masing-masing terdakwa. Selain Murman Efendi dan Mulkan Tajudin yang dituntut empat tahun penjara, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara itu, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Djasran Harahap, dituntut hukuman penjara selama dua tahun dengan denda yang sama. Perbedaan hukuman ini, menurut JPU, mencerminkan perbedaan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. Ketua Tim JPU Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menjelaskan bahwa pihaknya tidak membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada keempat terdakwa, karena aset lahan yang menjadi objek perkara telah disita oleh Kejaksaan.
Kasus ini bermula pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma mengakuisisi lahan seluas 199.681 meter persegi untuk pembangunan pabrik semen. Gagalnya proyek tersebut kemudian berujung pada keputusan kontroversial untuk melakukan tukar guling lahan tersebut. Proses yang diduga penuh dengan penyimpangan prosedur ini kini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia dan menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan penuh integritas dan akuntabilitas. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib keempat terdakwa dan menandai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
- Kronologi singkat:
- 2007: Pemkab Seluma membebaskan lahan 199.681 m² untuk pabrik semen.
- 2008: Proyek pabrik semen gagal.
- Pemerintah daerah melakukan tukar guling lahan dengan tanah milik pribadi Murman Efendi.
- Kasus dugaan korupsi terungkap dan keempat terdakwa diadili.
- JPU menuntut hukuman penjara dan denda.