Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Labuan Bajo Diringkus, Korban Menderita Luka Parah
Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Labuan Bajo Diringkus, Korban Menderita Luka Parah
Labuan Bajo, NTT - Aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial FAT alias Fiki (27) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial GRG (18). Penangkapan ini dilakukan setelah Fiki diduga melakukan pembacokan terhadap GRG menggunakan senjata tajam jenis parang.
Insiden tragis ini terjadi di Jalan Puncak Waringin, Labuan Bajo, pada Sabtu (5/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.45 Wita. Korban, GRG, yang merupakan warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, kejadian bermula ketika GRG bersama dua rekannya sedang berada di tepi jalan. Tiba-tiba, sebuah mobil pick-up berwarna hitam melaju mundur dengan kecepatan tinggi di jalan satu jalur. Tindakan tersebut hampir mengenai sepeda motor korban yang sedang terparkir, sehingga GRG menegur pengemudi mobil tersebut.
"Mobil itu mundur dengan kecepatan tinggi di jalan yang hanya untuk satu jalur. Melihat hal itu, korban menegur pengendara itu karena tindakannya hampir mengenai sepeda motor korban yang sedang diparkir," jelas AKP Lufthi.
Teguran tersebut memicu adu mulut antara GRG dengan pengemudi mobil dan beberapa orang di lokasi kejadian. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Fiki terhadap GRG.
"Korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang hingga kepala dan punggungnya terluka," ungkap AKP Lufthi.
Akibat sabetan parang tersebut, GRG mengalami luka parah di bagian kepala kanan dan bahu kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo untuk mendapatkan perawatan intensif. Diketahui, korban menerima 19 jahitan di kepala bagian kanan dan 30 jahitan di pundak kiri bagian belakang.
Setelah melakukan aksinya, Fiki melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Namun, Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dua belas jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin," ujar AKP Lufthi.
Saat ini, Fiki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Pihak kepolisian juga telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang dengan gagang berwarna coklat, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
"Ada 5 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan gagang berwarna coklat, pakaian korban, dan pakaian pelaku," papar AKP Lufthi.
Tersangka Fiki akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: FAT alias Fiki (27), warga Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, NTT.
- Korban: GRG (18), pelajar SMK, warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
- Lokasi: Jalan Puncak Waringin, Labuan Bajo.
- Waktu: Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 02.45 Wita.
- Motif: Adu mulut akibat teguran terhadap pengemudi mobil pick-up yang melaju mundur dengan kecepatan tinggi.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Ancaman hukuman: Maksimal 9 tahun penjara.
- Barang bukti: Sebilah parang, pakaian korban, pakaian pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah Manggarai Barat.