Aksi Vandalisme di Malaka: Dua Pemuda Mabuk Miras Jadi Tersangka Pelemparan Mobil YouTuber

Kasus Pelemparan Mobil YouTuber Jajago Keliling Indonesia Terungkap: Motif Pelaku karena Pengaruh Alkohol

KUPANG, NTT - Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur, telah berhasil mengungkap kasus pelemparan mobil yang dialami oleh John dan Riana, pasangan YouTuber yang dikenal dengan konten perjalanan mereka, Jajago Keliling Indonesia. Insiden yang sempat viral di media sosial ini ternyata didalangi oleh dua pemuda setempat yang sedang dalam pengaruh minuman keras.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, menjelaskan bahwa kedua pelaku, Febrianus Klau (22) dan Oris Pah (22), telah mengakui perbuatan mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelemparan tersebut murni karena efek alkohol yang mereka konsumsi.

"Setelah dilakukan interogasi mendalam, kedua pelaku mengakui bahwa mereka sedang mabuk minuman keras saat kejadian," ungkap AKBP Riki kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 12.57 WITA. Kedua pelaku, yang sedang dalam kondisi mabuk, berjalan sempoyongan di jalan raya Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Pada saat yang bersamaan, mobil yang dikendarai oleh John dan Riana melintas di jalan tersebut.

"Pelaku yang sedang mabuk, berniat pulang ke rumah, namun kemudian berpapasan dengan mobil korban," jelas AKBP Riki.

Tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas, kedua pelaku melempar mobil YouTuber tersebut dari arah belakang. Aksi vandalisme ini terekam jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di mobil korban. Meskipun mobil mereka terkena lemparan, John dan Riana memutuskan untuk melanjutkan perjalanan mereka menuju Atambua, Kabupaten Belu, dan kemudian berencana melanjutkan perjalanan ke Timor Leste.

Proses Hukum dan Perdamaian

Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak. Namun, AKBP Riki menambahkan bahwa korban, John dan Riana, telah menyatakan tidak ingin memperpanjang masalah ini ke ranah hukum.

"Korban sudah menyampaikan bahwa mereka tidak ingin melanjutkan proses hukum," ujar AKBP Riki.

Berikut adalah identitas lengkap kedua pelaku:

  • Febrianus Klau: Warga Dusun Laenleten, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
  • Oris Pah: Warga Kampung Detanitan, Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan alkohol dan pentingnya menjaga ketertiban umum.