Polemik Mobil Dinas Mudik: DPRD Bojonegoro Desak Pemkab Tindak Tegas Camat Kasiman

DPRD Bojonegoro Geram: Camat Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik ke Lampung

Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik oleh pejabat publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, anggota DPRD Bojonegoro mengecam keras tindakan Camat Kasiman yang diduga menggunakan mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi S 1228 BP untuk melakukan perjalanan mudik hingga ke Lampung. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil tersebut melaju di jalan tol arah Lampung, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Video berdurasi 17 detik tersebut menampilkan mobil Toyota Rush tipe GR berpelat merah dengan tulisan 'MOBIL RUSH TIPE GR, plat merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG'. Keberadaan mobil dinas di luar wilayah tugas, terlebih lagi digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik, dinilai sebagai pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, yang membidangi hukum dan pemerintahan, menyatakan bahwa tindakan Camat Kasiman tersebut sangat tidak etis dan memerlukan klarifikasi serta sanksi tegas dari atasan. "Terlepas dari ada atau tidaknya aturan yang secara eksplisit melarang, tindakan ini sangat tidak pantas di mata masyarakat. Seorang pejabat seharusnya memberikan contoh yang baik. Peringatan dan klarifikasi dari atasan harus segera dilakukan," tegas Mustakim.

Senada dengan Mustakim, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Supriyanto dari Fraksi Golkar, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum camat tersebut. Supriyanto menekankan pentingnya penegakan aturan yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jika memang ada aturan yang melarang, maka semua pihak harus patuh. Bupati harus bersikap tegas terhadap oknum PNS yang melanggar. Jika ada sanksi yang mengatur, maka sanksi tersebut harus diterapkan," ujar Supriyanto.

Supriyanto merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 87/M.PAN/8/2005 yang secara jelas mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, juga menyayangkan kejadian ini dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro. "Aturan yang telah ditetapkan seharusnya ditaati dan diikuti oleh seluruh ASN. Konsekuensi sanksi harus diterapkan sesuai dengan aturan yang ada. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkab Bojonegoro," kata Abdullah.

Kasus ini menjadi momentum bagi Pemkab Bojonegoro untuk mengevaluasi kembali pengelolaan aset daerah dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Ketegasan dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Daftar Tuntutan DPRD Bojonegoro:

  • Klarifikasi resmi dari Camat Kasiman terkait penggunaan mobil dinas.
  • Pemberian sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.
  • Evaluasi pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas.
  • Peningkatan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas.
  • Sosialisasi aturan terkait penggunaan kendaraan dinas kepada seluruh ASN.