UGM Berhentikan Profesor Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Bimbingan Akademik

UGM Tindak Tegas Oknum Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Profesor Edy Meiyanto dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Farmasi. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dengan modus bimbingan akademik.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tetap telah dijatuhkan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025. Keputusan ini merupakan puncak dari proses investigasi yang mendalam dan komprehensif oleh Komite Pemeriksa.

Pelanggaran Peraturan dan Kode Etik

Komite Pemeriksa menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Profesor Edy Meiyanto melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l dan m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti melanggar kode etik dosen.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Merespon laporan tersebut, pimpinan fakultas segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. Satgas PPKS kemudian melakukan pendampingan terhadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor sesuai dengan prosedur standar yang berlaku. Total, 13 orang saksi dan korban telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.

Modus Operandi dan Tindakan Universitas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mengajak korban untuk berdiskusi atau bimbingan di luar lingkungan kampus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.

Sebagai tindakan cepat, universitas dan fakultas telah membebaskan Profesor Edy Meiyanto dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Pencopotan jabatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024, jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan sanksi dijatuhkan. Hal ini menunjukkan komitmen UGM dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan profesional.

Komitmen UGM dalam Penanganan Kekerasan Seksual

Kasus ini menjadi bukti komitmen UGM dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. UGM tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Universitas juga terus berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kekerasan seksual di kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:

  • Laporan Juli 2024: Fakultas Farmasi menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual.
  • Koordinasi dengan Satgas PPKS: Fakultas Farmasi berkoordinasi dengan Satgas PPKS UGM.
  • Pendampingan Korban: Satgas PPKS memberikan pendampingan kepada korban.
  • Pemeriksaan Saksi dan Terlapor: Pemeriksaan dilakukan terhadap 13 orang saksi dan korban.
  • Pemberhentian dari Jabatan: Profesor Edy Meiyanto diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.
  • Pencopotan Jabatan Ketua CCRC: Profesor Edy Meiyanto dicopot dari jabatan Ketua CCRC.

UGM mengimbau kepada seluruh civitas akademika untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. UGM menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor serta akan memberikan dukungan penuh dalam proses penanganan kasus.