Prosedur Verifikasi Tilang ETLE via WhatsApp: Panduan Lengkap untuk Pengendara

Panduan Lengkap Verifikasi Tilang ETLE via WhatsApp

Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) sebagai bagian dari penegakan hukum lalu lintas, khususnya selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Sistem ini mencakup penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap yang diberlakukan secara nasional. Perbedaan signifikan dengan penindakan sebelumnya adalah penyampaian notifikasi tilang tidak lagi melalui surat yang dikirim ke alamat rumah, melainkan langsung melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi pelanggar.

Proses Konfirmasi Pelanggaran

Setelah kamera ETLE merekam pelanggaran dan mengidentifikasi nomor kendaraan, pesan WhatsApp berisi pemberitahuan akan dikirimkan. Penting untuk dipahami, pesan tersebut bukanlah surat tilang, melainkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi kepemilikan kendaraan dan identitas pengemudi saat pelanggaran terjadi. Batas waktu yang diberikan untuk melakukan konfirmasi adalah 8 hari sejak tanggal pelanggaran.

Langkah-langkah Konfirmasi Tilang ETLE

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan konfirmasi tilang ETLE:

  1. Akses Laman ETLE: Buka situs web ETLE sesuai wilayah hukum tempat pelanggaran terjadi. Contohnya, untuk wilayah Polda Metro Jaya, akses https://etle-pmj.info/id. (Pastikan tautan sesuai dengan wilayah pelanggaran Anda).
  2. Masukkan Nomor Referensi: Nomor referensi adalah kode unik yang tertera pada surat konfirmasi yang Anda terima melalui WhatsApp. Biasanya, kode ini terletak pada lembar ketiga surat konfirmasi.
  3. Masukkan Nomor Polisi (NRKB): Ketikkan nomor polisi kendaraan Anda dengan benar.
  4. Klik 'Konfirmasi': Setelah memasukkan data yang diperlukan, klik tombol 'Konfirmasi'.
  5. Ikuti Instruksi Selanjutnya: Ikuti langkah-langkah yang tertera pada laman web untuk menyelesaikan proses konfirmasi. Anda mungkin diminta untuk mengisi formulir online dengan informasi tambahan.

Setelah Konfirmasi

Setelah Anda mengkonfirmasi pelanggaran, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi. Surat tilang ini akan berisi kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.

Opsi Pembayaran Denda Tilang

Anda memiliki beberapa opsi untuk membayar denda tilang:

  • Bank BRI: Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, atau mobile banking BRI dengan menggunakan kode BRIVA yang tertera pada surat tilang.
  • Bank Lain: Pembayaran juga dapat dilakukan melalui bank lain yang mendukung transfer virtual account.
  • E-commerce: Beberapa platform e-commerce resmi menyediakan layanan pembayaran tilang elektronik.

Batas waktu pembayaran denda tilang adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Jika denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, STNK kendaraan Anda dapat diblokir sementara.

Opsi Sidang

Selain membayar denda, Anda juga memiliki opsi untuk mengajukan keberatan dan menghadiri sidang. Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi informasi mengenai tanggal dan lokasi sidang.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan pengendara dapat dengan mudah melakukan verifikasi dan menyelesaikan proses tilang ETLE yang diterima melalui WhatsApp. Selalu patuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.