Absen Izin, Bupati Indramayu Dipanggil Kemendagri Pasca-Liburan ke Jepang

Kemendagri Tindaklanjuti Absen Izin Bupati Indramayu ke Jepang

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah menyampaikan permohonan maaf terkait perjalanannya ke Jepang yang tidak melalui prosedur perizinan yang berlaku di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menyusul insiden ini, Kemendagri berencana memanggil Lucky Hakim untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai keberangkatannya tersebut.

"Bupati telah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, kami tetap meminta beliau untuk hadir di Kemendagri guna memberikan penjelasan secara langsung," ujar Bima Arya pada Senin, 7 April 2025.

Wamendagri menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pengajuan izin perjalanan ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Menurutnya, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i yang secara eksplisit melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

Potensi Sanksi Pemberhentian Sementara

Bima Arya juga menyinggung potensi sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan ini. Sanksi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang tersebut, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Konsekuensi Pelanggaran UU Pemerintahan Daerah

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait izin perjalanan ke luar negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif yang signifikan, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan. Kemendagri menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Langkah Selanjutnya

Kemendagri akan terus mendalami kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemanggilan Bupati Indramayu merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Daftar Poin Penting:

  • Bupati Indramayu melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin Kemendagri.
  • Wamendagri telah menerima permohonan maaf dari Bupati.
  • Kemendagri akan memanggil Bupati untuk klarifikasi lebih lanjut.
  • Tidak ada pengajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu.
  • UU No. 23 Tahun 2014 mengatur izin perjalanan KDH/WKDH ke luar negeri.
  • Sanksi pelanggaran berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.
  • Kemendagri akan mengambil langkah sesuai aturan.