Israel Tingkatkan Pembatasan di Al-Aqsa: Jurnalis Dilarang Meliput, Pemukim Ilegal Diberi Akses

Otoritas Israel kembali menuai kecaman internasional atas kebijakan kontroversialnya di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem. Di tengah bulan April 2025, terjadi peningkatan signifikan dalam pembatasan akses bagi jurnalis Palestina, sementara secara bersamaan, kelompok pemukim ilegal Israel diizinkan masuk ke area suci tersebut dengan pengawalan ketat. Kebijakan ini memicu kekhawatiran mendalam tentang upaya sistematis untuk mengubah status quo Al-Aqsa dan mengikis kebebasan pers di wilayah pendudukan.

Larangan Meliput Bagi Jurnalis Palestina

Firas al-Debs, seorang jurnalis yang bekerja untuk Departemen Wakaf Islam, menjadi korban terbaru dari kebijakan represif Israel. Ia dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa selama tiga bulan. Larangan ini menyusul interogasi yang dilakukan oleh polisi Israel di Kantor Polisi Al-Qishla, Kota Tua Yerusalem, pada Jumat terakhir bulan Ramadan. Al-Debs kembali dipanggil untuk interogasi pada hari Minggu, di mana larangan tersebut diperpanjang. Kasus al-Debs hanyalah puncak gunung es. Serikat Jurnalis Palestina melaporkan bahwa sejak awal April, setidaknya 15 jurnalis pria dan wanita telah dilarang memasuki kompleks Al-Aqsa. Pembatasan ini secara efektif membungkam suara-suara independen yang berupaya mendokumentasikan peristiwa di sekitar situs suci tersebut dan memberikan informasi kepada publik.

Pemukim Israel Bebas Masuk Al-Aqsa

Ironisnya, di saat jurnalis dan warga Palestina pada umumnya menghadapi pembatasan ketat, otoritas Israel justru memfasilitasi masuknya ratusan pemukim ilegal Israel ke kompleks Al-Aqsa. Lebih dari 500 pemukim dilaporkan menyerbu masjid tersebut di bawah perlindungan ketat pasukan keamanan Israel. Saksi mata melaporkan bahwa para pemukim meningkatkan provokasi mereka menjelang liburan Paskah Yahudi yang dimulai pada 12 April. Aksi provokatif ini semakin memperkeruh suasana dan meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut. Kegubernuran Yerusalem mengkonfirmasi bahwa penyerbuan itu terjadi di bawah perlindungan ketat dari pasukan pendudukan Israel yang ditempatkan di kompleks tersebut selama masuknya pemukim. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap status quo Al-Aqsa dan mencerminkan bias yang jelas dari otoritas Israel.

Pelanggaran Berulang dan Kekhawatiran Internasional

Serbuan oleh pemukim ilegal Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa bukanlah kejadian baru. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mencatat bahwa Al-Aqsa telah diserbu sebanyak 21 kali selama bulan Ramadan saja. Data kementerian juga menunjukkan bahwa lebih dari 13.000 pemukim telah memasuki kompleks tersebut secara ilegal pada kuartal pertama tahun 2025. Kebijakan Israel yang mengizinkan pemukim memasuki kompleks masjid hampir setiap hari sejak 2003 (kecuali pada hari Jumat dan Sabtu) telah dikutuk secara luas oleh warga Palestina dan sebagian besar masyarakat internasional. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengubah karakter Islam dari situs suci tersebut dan memprovokasi konflik agama. Tindakan Israel ini semakin mengikis kepercayaan terhadap proses perdamaian dan memperburuk ketegangan di wilayah tersebut.

Status Yerusalem Timur dalam Hukum Internasional

Israel merebut Yerusalem Timur, termasuk kompleks Al-Aqsa, dalam Perang Arab-Israel pada tahun 1967 dan kemudian mencaploknya pada tahun 1980. Aneksasi ini tidak diakui oleh sebagian besar masyarakat internasional, yang menganggap Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Kehadiran pasukan Israel yang menjaga ketat di beberapa titik di kompleks Al-Aqsa semakin memperkuat persepsi pendudukan dan memicu kecemasan tentang masa depan situs suci tersebut. Tindakan Israel melanggar resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional yang menjamin kebebasan beragama dan akses ke tempat-tempat suci.

Berikut adalah poin-poin penting dari situasi terkini:

  • Pelarangan Jurnalis: Peningkatan larangan masuk bagi jurnalis Palestina ke Masjid Al-Aqsa.
  • Akses Pemukim: Peningkatan akses dan provokasi oleh pemukim ilegal Israel di kompleks Al-Aqsa.
  • Pelanggaran Berulang: Serbuan berulang oleh pemukim ilegal ke Al-Aqsa selama Ramadan dan kuartal pertama 2025.
  • Kutukan Internasional: Kebijakan Israel dikutuk oleh warga Palestina dan masyarakat internasional.
  • Status Yerusalem Timur: Aneksasi Yerusalem Timur oleh Israel tidak diakui secara internasional.

Situasi di Al-Aqsa tetap sangat tegang dan memerlukan perhatian mendesak dari masyarakat internasional. Diperlukan tindakan konkret untuk memastikan kebebasan beribadah, melindungi kebebasan pers, dan mencegah eskalasi lebih lanjut yang dapat memicu konflik yang lebih luas.