Gubernur Dedi Mulyadi Tindak Tegas PT Jaswita: Pembongkaran Hibisc di Puncak Akibat Pelanggaran Izin

Pembongkaran Tempat Rekreasi Hibisc di Puncak: Tindakan Tegas Gubernur Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pembongkaran tempat rekreasi Hibisc yang terletak di kawasan Puncak, Bogor. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya pelanggaran signifikan terkait izin lahan yang digunakan oleh PT Jaswita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat yang mengelola objek wisata tersebut. Pembongkaran yang dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, menandai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan di kawasan Puncak yang rawan bencana.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara luas lahan yang diajukan dalam perizinan dengan luas lahan yang sebenarnya digunakan. PT Jaswita awalnya mengajukan izin untuk lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, dalam praktiknya, pengembangan kawasan wisata Hibisc mencapai 15.000 meter persegi. Artinya, terdapat selisih 11.000 meter persegi lahan yang dibangun tanpa izin. Pertemuan yang dihadiri oleh Gubernur Dedi Mulyadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wakil Bupati Bogor, dan Ketua DPRD Bogor langsung di lokasi Hibisc pada Kamis tersebut, menghasilkan keputusan tegas untuk pembongkaran. Peringatan dan pemanggilan sebelumnya telah diabaikan oleh pihak pengelola, yang kemudian memaksa Gubernur untuk mengambil tindakan tegas ini.

Langkah Tegas Demi Keseimbangan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa pembongkaran ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan Puncak. Beliau menegaskan bahwa tindakan ini tidak memandang bulu, meskipun pelakunya adalah BUMD milik Provinsi Jawa Barat. “Kita bongkar karena menimbulkan problem bagi lingkungan. Saya tidak segan, walaupun ini PT BUMD milik Provinsi Jawa Barat. Ini untuk memberi contoh. Siapapun yang melanggar harus ditindak, meskipun itu lembaga bisnis milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kita harus memberikan contoh kepada warga Jawa Barat,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi. Tindakan ini diharapkan menjadi preseden bagi pihak lain untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.

Alih Fungsi Lahan dan Bencana di Puncak Bogor

Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya telah menyoroti permasalahan alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak terkendali di kawasan Puncak sebagai salah satu penyebab utama banjir di daerah tersebut. Pembongkaran Hibisc ini menjadi bagian dari upaya lebih besar pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani masalah lingkungan dan mencegah bencana alam di masa mendatang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait penggunaan lahan, baik yang dilakukan oleh perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.

Kesimpulan

Peristiwa pembongkaran tempat rekreasi Hibisc di Puncak merupakan langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Dedi Mulyadi untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan, demi mencegah bencana alam dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, meskipun terhadap BUMD milik pemerintah provinsi, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.