Komnas Perempuan Dorong Transparansi Peradilan Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Soroti Potensi Impunitas
Komnas Perempuan Desak MA Awasi Peradilan Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah proaktif dalam memastikan proses peradilan kasus pembunuhan jurnalis Juwita berlangsung secara transparan dan akuntabel. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran akan potensi impunitas dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI Angkatan Laut sebagai pelaku.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan pentingnya pengawasan internal oleh MA untuk menjamin peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak. "Mahkamah Agung memiliki peran krusial dalam memastikan terselenggaranya peradilan yang imparsial, termasuk mencegah segala bentuk upaya impunitas yang dapat menghambat penegakan hukum dalam kasus pembunuhan jurnalis J," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Senin, 7 April 2025.
Tuntutan Transparansi Penyidikan dan Penerapan UU TPKS
Selain menyoroti peran MA, Komnas Perempuan juga mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin untuk melaksanakan penyidikan kasus pembunuhan Juwita secara transparan dan komprehensif. Komnas Perempuan menekankan perlunya penegakan hukum yang jelas terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif, dengan tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Maria Ulfah Anshor menambahkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat dijadikan dasar hukum yang relevan dalam kasus ini, mengingat adanya dugaan kekerasan seksual yang berulang kali dilakukan oleh pelaku. Komnas Perempuan juga meminta Panglima TNI untuk mendukung upaya pemberantasan impunitas terhadap pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Desakan Pembentukan Mekanisme "Femicide Watch"
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkoordinasikan pembentukan mekanisme "femicide watch". Mekanisme ini bertujuan untuk mengenali, mencegah, menangani, dan memberikan pemulihan bagi keluarga korban femisida, dengan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait.
Maraknya Kekerasan Terhadap Jurnalis
Kasus pembunuhan Juwita menjadi sorotan di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat maupun pihak tak dikenal. Beberapa kasus lain yang mencuat antara lain:
- Teror terhadap Redaksi Tempo: Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo pada Maret 2025.
- Ancaman terhadap Jurnalis Kompas.com: Adhyasta Dirgantara, jurnalis Kompas.com, mendapat ancaman dari ajudan Panglima TNI usai mewawancarai Jenderal Agus Subiyanto.
- Penggeledahan Jurnalis Kompas.com: Rega Almutada, jurnalis Kompas.com, digeledah dan ponselnya diperiksa oleh orang yang diduga aparat saat meliput aksi tolak UU TNI.
- Kematian Jurnalis Palu: Situr Wijaya, jurnalis asal Palu, ditemukan meninggal dunia di Jakarta dan kasusnya masih dalam penyelidikan.
- Pemukulan Wartawan di Semarang: Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan pemukulan terhadap awak media saat meliput di Stasiun Tawang, Semarang.
Rentetan kasus kekerasan ini menjadi perhatian serius dan menuntut penegakan hukum yang tegas serta perlindungan yang lebih baik bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.